TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian telah menetapkan sebanyak 37 orang tersangka dalam kasus perbankan dan pencucian uang Bank Century. Dari jumlah itu, sebanyak enam orang masih berstatus buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO). "Sebanyak 24 tersangka adalah pegawai Bank Century, 11 orang merupakan pihak di luar bank, dan enam di antaranya masih DPO," kata juru bicara Markas Besar Kepolisian, Inspektur Jenderal Saud Nasution, di kantornya, Jumat, 6 Januari 2012.
Penetapan 37 tersangka itu merupakan hasil pengembangan terhadap 11 laporan kasus Century yang masuk ke lembaganya. Polisi lalu memprosesnya menjadi 36 berkas perkara. Saud menegaskan penanganan kasus Century berfokus pada kasus tindak pidana umum, yaitu perbankan dan dugaan pencucian uang.
Dari 36 berkas perkara itu, Saud mengatakan perkara yang selesai diproses dan dinyatakan lengkap atau P21 sebanyak 22 berkas. Sebanyak 14 berkas perkara sudah diputus, enam berkas perkara masih proses sidang, dan sisanya menunggu sidang.
FRANSISCO ROSARIANS