TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus suap Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dharnawati menuduh Sindhu Malik meminta 10 persen sebagai commitment fee bila mau mengerjakan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). "Saya dapat proyek senilai Rp 305 miliar dan dia minta Rp 30 miliar," kata Dharnawati di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 9 Januari 2012.
Shindu mengatakan ini, Dharnawati melanjutkan dengan suara parau, di ruang Sekretaris Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya. Di sana Dharnawati ditawari untuk menggarap proyek di Papua, Sulawesi, dan Sumatera. "Saya hanya menyanggupi proyek di Papua," kata dia.
Menurut Dharnawati, Shindu meminta pembayaran dilakukan dua kali. "5 persen di depan, 5 persen di belakang," katanya mengutip Sindhu. Rencananya, uang itu akan dipakai untuk membayar orang-orang di Badan Anggaran dan Kementerian Keuangan.
Dharnawati yang kemudian tahu Sindhu bukan orang Kemenakertrans mengaku sempat berang. "Saya juga sempat sakit hati," ujarnya. Pangkal sakit hati itu karena Sindhu sempat ragu Dharnawati punya kemampuan finansial untuk menjalani proyek ini. Ia kemudian menitipkan buku tabungannya yang bersaldo Rp. 500 juta kepada Nyoman untuk diperlihatkan pada Sindhu. "Saya hanya membuktikan saya mampu, tapi tak akan memberi fee yang diminta Sindhu," ujarnya.
M. ANDI PERDANA