TEMPO Interaktif, Sinjai - Rawi, 66 tahun, duduk terpaku di kursi persidangan. Warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, dituduh mencuri merica sebanyak segenggam tangan itu harus menghadapi majelis hakim, yang diketuai Raden Nurhayati dan beranggotakan Tahir dan Kiki, Rabu 11 Januari 2012.
Dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rawi didakwa dalam kasus pencurian merica seberat 0,5 ons. Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto saat membacakan dakwaan mengatakan, Rawi didakwa mencuri merica senilai Rp 100 ribu yang diambil dari kebun milik Abbas.
Hal berbeda diungkapkan Alamsyah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai yang membela Rawi. Alamsyah mengatakan bahwa dari barang bukti yang ditemukan hanya segenggam tangan orang dewasa, atau kurang lebih 0,5 ons. “Pemilik kebun telah menuangkan sikapnya pada surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan kasus tersebut."
Menurut Alamsyah, barang bukti pun diambil dari tangan saksi, bukan dari pelaku, sehingga barang bukti yang diajukan masih kurang jelas jumlahnya dan diragukan kebenarannya. Alamsyah mengatakan akan mengusahakan penangguhan penahanan Rawi. Kendati demikian dia tetap harus meminta pertimbangan majelis hakim selaku pemegang kewenangan.
Sementara, menurut Wanto, saat kejadian aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. "Akan dipidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan aturan yang ada. Adapun keputusan perkara tergantung pada pertimbangan majelis hakim," ucap Wanto yang ditemui usai persidangan.
Berdasarkan keterangan saksi ke pihak kepolisian, terdakwa mengambil merica milik Abbas sebanyak kurang lebih satu ember atau senilai Rp 100 ribu. Namun hal tersebut disangkal oleh pengacara terdakwa. Pengacara mengatakan kliennya hanya mengambil sebanyak satu gengam tangan sehingga ia meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya kepada Rawi.
Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan setelah menerima pernyataan jaksa dengan pertimbangan keterbatasan waktu yang terlalu singkat untuk menghadirkan saksi. Sidang ditunda hingga pekan depan.
ANWAR MARJAN