Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kakek Pencuri Segenggam Merica Diadili  

image-gnews
newsbomb.gr
newsbomb.gr
Iklan

TEMPO Interaktif, Sinjai - Rawi, 66 tahun, duduk terpaku di kursi persidangan. Warga Dusun Sengkang, Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, dituduh mencuri merica sebanyak segenggam tangan itu harus menghadapi majelis hakim, yang diketuai Raden Nurhayati dan beranggotakan Tahir dan Kiki, Rabu 11 Januari 2012.

Dalam sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Sinjai, Rawi didakwa dalam kasus pencurian merica seberat 0,5 ons. Jaksa penuntut umum Wanto Hariyanto saat membacakan dakwaan mengatakan, Rawi didakwa mencuri merica senilai Rp 100 ribu yang diambil dari kebun milik Abbas.

Hal berbeda diungkapkan Alamsyah, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai yang membela Rawi. Alamsyah mengatakan bahwa dari barang bukti yang ditemukan hanya segenggam tangan orang dewasa, atau kurang lebih 0,5 ons. “Pemilik kebun telah menuangkan sikapnya pada surat pernyataan untuk tidak mempermasalahkan kasus tersebut."

Menurut Alamsyah, barang bukti pun diambil dari tangan saksi, bukan dari pelaku, sehingga barang bukti yang diajukan masih kurang jelas jumlahnya dan diragukan kebenarannya. Alamsyah mengatakan akan mengusahakan penangguhan penahanan Rawi. Kendati demikian dia tetap harus meminta pertimbangan majelis hakim selaku pemegang kewenangan.

Sementara, menurut Wanto, saat kejadian aksi Rawi diketahui oleh Rustam dan Cama yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sinjai Selatan. "Akan dipidana maksimal lima tahun penjara berdasarkan aturan yang ada. Adapun keputusan perkara tergantung pada pertimbangan majelis hakim," ucap Wanto yang ditemui usai persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan keterangan saksi ke pihak kepolisian, terdakwa mengambil merica milik Abbas sebanyak kurang lebih satu ember atau senilai Rp 100 ribu. Namun hal tersebut disangkal oleh pengacara terdakwa. Pengacara mengatakan kliennya hanya mengambil sebanyak satu gengam tangan sehingga ia meminta jaksa penuntut umum membuktikan dakwaannya kepada Rawi.

Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan setelah menerima pernyataan jaksa dengan pertimbangan keterbatasan waktu yang terlalu singkat untuk menghadirkan saksi. Sidang ditunda hingga pekan depan.

ANWAR MARJAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.