TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan petugas Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, tengah menghadapi sidang pelanggaran disiplin karena kasus meninggalnya dua tahanan, yaitu Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri, 18 tahun, di Polsek Sijunjung. Keduanya dianggap tak melakukan penjagaan dengan baik sehingga dua tahanan tersebut bisa melakukan aksi gantung diri.
“Ini kelalaian petugas jaga,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Rabu, 11 Januari 2011. Penanganan pelanggaran disiplin ini ditangani oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang diawasi langsung oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Boy menegaskan ke sembilan petugas tidak melakukan penganiayaan terhadap dua tahanan tersebut. Sebelumnya keluarga korban melaporkan beberapa kejanggalan dalam aksi gantung diri itu.
Menurut keterangan ibu korban, saat ia mengantar nasi untuk dua bersaudara tersebut, anaknya sudah tidak bisa berjalan. Kejanggalan kedua adalah ketika jasad diterima keluarga. Pada saat badan digerak-gerakkan, kepala korban tidak bergerak. Dan ketika korban ditidurkan, badan bergerak, tapi kepala tidak bergerak. Jadi, ada indikasi patah leher.
Menanggapi laporan keluarga tersebut, Mabes Polri mendesak keluarga untuk melaporkan kejangggalan-kejanggalan tersebut pada pihak yang berwajib. Sejauh ini Mabes tetap berkeras bahwa keduanya meninggal karena gantung diri. Namun demikian, jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, maka tetap terbuka kemungkinan untuk mempidanakan kasus tersebut. “Seandainya ada perkembangan lebih lanjut tentu sangat terbuka,” jelas Boy.
Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri, 18 tahun, ditemukan tewas di dalam kamar mandi tahanan anak Polsek Sijunjung pada 28 Desember 2011 lalu. Keduanya ditahan karena melakukan pencurian motor setelah sebelumnya mencuri kotak amal. Polisi berkeras bahwa penyebab kematian keduanya gantung diri. Namun, pihak keluarga menemukan indikasi penganiayaan.
ANANDA W. TERESIA