TEMPO.CO, Jakarta: Petugas Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke luar penjara. Barang haram berbentuk kristal dan bubuk itu disembunyikan dalam alat pemutar DVD. "Sabu diselundupkan oleh tahanan bernama Xiang An, 37 tahun, dan Acong, 30 tahun," kata Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Taswem Tarib, 11 Januari 2012.
Menurut Taswem, modus yang digunakan untuk memasok sabu-sabu ke dalam penjara ini terhitung baru. "Para pelaku menyimpan sabu di tahanan paviliun A kamar nomor 310, di dalam lilin untuk imlek yang didapat dari keluarganya," kata Taswem.
Kepala Lapas Narkotika Cipinang, Edi Kurniadi, menjelaskan, sebelum barang itu ditemukan petugas, Xiang An menyuruh Acong memberikan DVD player berisi sabu kepada keluarganya di luar penjara. Barang itu selanjutnya dititipkan Acong kepada petugas penjara bernama Gery. Petugas curiga karena ada benda yang bergoyang di dalam alat itu. "Setelah dibongkar, ternyata isinya sabu-sabu," kata Edi.
Edi memperkirakan sabu yang didapat itu seberat 1 ons. Penemuan ini membuat petugas penjara memperketat penjagaan dan pemeriksaan terhadap tahanan. Selanjutnya kasus ini diserahkan kepada Badan narkotika Nasional untul diselidiki lebih lanjut.
INU KERTAPATI