Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Tiga Harus Pantau Kasus Faisal-Budri  

image-gnews
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri  Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Yusmanida (kiri) dItemani Didi Firdaus (kanan) keluarga kakak beradik Faisal (14) dan Budri Zen (17) yang meninggal di tahanan, memberi keterangan kepada wartawan terkait kasus kematian kakak adik tersebut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (11/1). ANTARA/Fikri Adini
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch menyatakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mesti memantau kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan polisi. Pernyataan ini dikeluarkan Ketua Presidium IPW Neta S. Pane setelah mencuatnya kasus Faisal-Budri di media massa.

Neta menyayangkan lemahnya tingkat pengawasan terhadap penyelewengan tindakan oleh oknum polisi. Menurutnya hal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Jika diabaikan, akan melahirkan polisi-polisi dengan pencitraan yang rendah. "IPW menyebutnya polisi monster," kata Neta, Jumat, 13 Januari 2012.

Kakak beradik Faisal Akbar, 15 tahun, dan Budri M. Zein, 17, ditemukan tewas di sel tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat, 28 Desember 2011 lalu. Kepolisian ngotot keduanya meninggal akibat bunuh diri. Namun pihak keluarga dan LBH Padang meyakini kedua bersaudara itu meninggal dunia akibat disiksa oleh polisi.

Pasalnya tim dokter independen yang mengotopsi jasad keduanya menemukan banyaknya luka lebam di badan. Bahkan terdapat luka sayat di kaki Budri. Tim dokter tak menyimpulkan adanya tindak bunuh diri pada kedua jasad.

Berdasarkan temuan-temuan ini, menurut Neta, Komisi III DPR harus lebih awas dalam memantau penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan polisi.

Mabes Polri melalui Humasnya, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, tetap meyakini keduanya tewas akibat gantung diri. Alasannya, ada kesaksian keduanya berpelukan dan menangis setelah makan siang sebelum keduanya ditemukan tewas.

Menurut Saud, Mabes telah menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kematian kakak-adik tersebut. Sebanyak sembilan anggota Polsek Sijunjung menjalani sidang pelanggaran disiplin. Mereka dianggap lalai melakukan penjagaan hingga dua tahanannya tewas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

INDRA WIJAYA

Berita Terkait:

Faisal Mengaku Disiksa Petugas Polsek Sijunjung http://www.tempo.co/read/news/2012/01/12/063376978/Faisal-Mengaku-Disiksa-Petugas-Polsek-Sijunjung

Perlu Tim Independen Usut Tewasnya Kakak Adik di Sijunjung http://www.tempo.co/read/news/2012/01/13/063377161/Perlu-Tim-Independen-Usut-Tewasnya--Kakak-Adik-di-Sijunjung

Faisal Mengaku Disiksa Petugas Polsek Sijunjung http://www.tempo.co/read/news/2012/01/12/063376978/Faisal-Mengaku-Disiksa-Petugas-Polsek-Sijunjung

Hasil Otopsi: Kakak-Adik di Sijunjung Tak Bunuh Diri http://www.tempo.co/read/news/2012/01/12/063376849/Hasil-Otopsi-Kakak-Adik-di-Sijunjung-Tak-Bunuh-Diri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.