TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Ruhut Sitompul, menganggap kurangnya kaum profesional hukum di Komisi III menjadi sumber lemahnya tingkat pengawasan terhadap penyelewengan di kepolisian.
"Hanya sekitar 30 persen orang hukum di komisi ini. Pantaslah kami kurang sensitif atas isu-isu hukum," ujarnya ketika dihubungi Tempo via telepon, Ahad, 15 Januari 2012.
Sebelumnya, Indonesia Police Watch menyatakan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mesti memantau kasus-kasus penyimpangan yang dilakukan polisi. Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyatakan kematian adik-kakak Faisal Akbar dan Budri M. Zein di Lembaga Pemasyarakatan Sijunjung penuh kejanggalan.
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan tim dokter independen dan LBH Padang, adik-kakak Faisal-Budri meninggal bukan karena bunuh diri. Ada indikasi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. "Sebenarnya polisi siksa tersangka atau tahanan itu sudah jadi karakter polisi," ujar Neta.
Neta menyayangkan lemahnya tingkat pengawasan terhadap penyelewengan tindakan oleh oknum polisi. Menurutnya, hal seperti ini tidak bisa terus dibiarkan. Jika diabaikan, akan melahirkan polisi-polisi dengan pencitraan yang rendah.
Komisi III yang membidangi hukum, menurut Ruhut, banyak diisi oleh kaum-kaum bukan hukum seperti pengusaha dan sarjana-sarjana lainnya yang tidak bertitel hukum. Maka dari itu, menurutnya, kinerja Komisi III tidak dapat berjalan maksimal. Fenomena ini dinilai wajar olehnya. "Mungkin dari partainya kurang ada perwakilan orang hukumnya," katanya.
Namun ia menerima kritikan dari IPW sebagai sesuatu yang membangun. "Kita terima semua kritikan dan jadikan alat berbenah," katanya.
Masalah pengawasan terhadap penyelewengan oknum polisi, menurut Ruhut, telah menjadi agenda penting Komisi III. "Sedang diatur tim untuk pergi ke sana (Sijunjung)," ujarnya.
Ia pun berharap, bila terbukti menganiaya, oknum polisi tersebut harus ditindak tegas. "Bila memang terbukti, maka harus ditindak tegas," ujarnya.
Markas Besar Kepolisian RI sendiri menolak menanggapi hasil otopsi dokter di Padang yang menyebutkan Faisal-Budri meninggal bukan akibat gantung diri. Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, mengatakan pihaknya berpegang pada hasil visum.
Faisal masuk penjara Polsek Sijunjung pada 21 Desember 2011 setelah dibekuk polisi di dekat Masjid Nurul Yaqin, Nagari Pematang Panjang. Dia diduga akan mengambil isi kotak amal masjid. Adapun kakaknya, Budri, 17 tahun, ditahan sejak 26 Desember 2011 karena diduga terlibat pencurian 19 sepeda motor.
ANANDA PUTRI