TEMPO.CO, Kupang - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah terus melakukan upaya renegosiasi kontrak pertambangan di Indonesia, termasuk dengan PT Freeport Indonesia di Papua dan PT Newmont di Nusa Tenggara Barat. "Proses renegosiasi sedang berjalan saat ini," kata Hatta kepada Tempo usai membuka Rapat Koordinasi Partai Amanat Nasional (PAN) di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Minggu, 15 Januari 2012.
Menurut Hatta, pemerintah Indonesia telah membentuk tim untuk menangani renegosiasi kontrak pertambangan. Renegosiasi akan difokuskan pada empat aspek, yakni royalti yang diberikan harus sesuai standar. Selain itu masalah perluasan lahan pertambangan dan pembagian smelter sehingga material tidak boleh dijual sampai 2014. Fokus keempat adalah masalah investasi dan pemberdayaan masyarakat lokal. "Empat hal penting ini yang akan diperjuangkan dalam renegosiasi pertambangan," ujar Hatta.
Baca Juga:
Menyangkut renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia, Hatta membantah mengalami jalan buntu. Sebab proses pembicaraan berkaitan dengan renegosiasi hingga kini masih terus berjalan. Bahkan, kata Hatta, pihak Freeport bersedia melakukan renegosiasi kontrak pertambangan.
Hatta menegaskan renegosiasi kontrak pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Undang-undang tersebut memang memungkinkan untuk mengamandemen kontrak karya dan Perjanjian Kerja Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Berdasarkan data Tempo, Freeport masuk ke Indonesia tahun 1967 pada masa kekuasaan Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah Indonesia membuka pintu lebar-lebar bagi Freeport sebagai investor bidang pertambangan.
Segala kemudahan diberikan. Semula Freeport hanya mengajukan izin eksploitasi lahan tambang tembaga. Namun, ketika menemukan emas di lahan tersebut, Freeport mengkategorikan emas sebagai hasil tambang ikutan.
Berdasarkan kontrak pertama, seharusnya Freeport habis masa beroperasinya pada 1997. Namun, jauh sebelum masa kontrak berakhir, petinggi Freeport melobi pemerintah Indonesia untuk renegosiasi dan memperpanjang kontrak.
Tahun 1991, Freeport berhasil memperpanjang kontraknya selama 20 tahun. Berdasarkan kontrak karya terbaru disebutkan bahwa kontrak dapat diperpanjang kembali selama 2 x 10 tahun apabila Freeport menginginkannya.
YOHANES SEO