TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penggelapan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Inong Malinda Dee akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Agendanya adalah mendengarkan keterangan para saksi," ujar pengacara Malinda, Batara Simbolon, ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 Januari 2012.
Batara belum dapat memastikan siapa saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. "Pokoknya tinggal lima atau enam saksi. Tapi kami tidak tahu siapa yang akan dihadirkan," jelas Batara. Dari keenam saksi tersebut, lanjut Batara, belum bisa dipastikan apakah seluruh saksi akan dihadirkan atau tidak.
Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10 pagi. Namun, berdasarkan pengamatan Tempo, hingga pukul 10.45, terdakwa dan jaksa penuntut umum belum tampak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pintu ruang sidang utama, tempat sidang bakal berlangsung, juga baru dibuka pada pukul 10.30 WIB.
Sidang akan dipimpin oleh hakim Gusrizal. Jaksa penuntut umum terdiri atas Helmi, Aria Wicaksana, dan Rustam.
Malinda diduga telah mengalirkan miliaran dana nasabahnya ke beberapa rekening yang kemudian diketahui ditransfer kembali ke rekening miliknya. Transaksi ini terdiri dari 64 transaksi senilai Rp 27,36 miliar dan 53 transaksi senilai US$ 2,08 juta.
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Malinda dijerat pasal berlapis, yaitu pasal dalam Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pertama, ia dijerat Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.
Ia juga dijerat Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
ANANDA W. TERESIA