Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi: Kematian Budri-Faisal Hanya Kelalaian

image-gnews
Syamsidar (Ibu) dan Didi Firdaus (Kakak), keluarga Faisal dan Budi M Zen dua orang tahanan kakak beradik yang meninggal di Ruang tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatra Barat didampingi pengacaranya mendatangi kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10).  TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Syamsidar (Ibu) dan Didi Firdaus (Kakak), keluarga Faisal dan Budi M Zen dua orang tahanan kakak beradik yang meninggal di Ruang tahanan Polsek Sijunjung, Padang, Sumatra Barat didampingi pengacaranya mendatangi kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (12/10). TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana atau pelanggaran hak asasi manusia pada kasus kematian sepasang kakak-adik, Budri M. Zen dan Faisal Akbar, di kamar mandi tahanan Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat. Sembilan anggota polisi Sektor Sijunjung juga hanya dikenai sidang disiplin. “Hingga saat ini, mereka hanya terbukti lalai sehingga ada dua tahanan yang melakukan bunuh diri,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, Senin, 16 Januari 2012.

Menurutnya, sembilan orang polisi tersebut dianggap lalai karena tidak menjalankan kewajiban dalam menjaga para tahanan. Mereka tidak menjalankan prosedur pengecekan tahanan tiap dua jam untuk mengetahui kondisi dan keberadaan para tahanan sehingga terjadi peristiwa bunuh diri tersebut.

Terhadap dugaan terjadi penganiayaan dari polisi terhadap dua korban, Boy menyatakan, kepolisian akan melihat perkembangan pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, menurut Boy, kepolisian berpegang pada hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli forensik Rumah Sakit M. Jamil, Padang. “Kita lihat perkembangannya atas dugaan tersebut,” kata Boy.

Terkait dengan hasil visum yang diperoleh keluarga korban mengenai adanya tanda-tanda penganiayaan, Boy menyatakan, kepolisian hingga saat ini belum pernah melihat hasilnya secara langsung. Ia juga menyatakan, kepolisian akan tetap menjadikan data-data visum keluarga korban sebagai pertimbangan untuk mengungkap kasus secara keseluruhan. “Semua data yang berkaitan akan kita ambil sebagai bahan lebih lanjut,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budri dan Faisal meninggal pada 28 Desember tahun lalu. Berdasarkan keterangan polisi, keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan dalam posisi tergantung. Sebelumnya Faisal ditahan sejak 21 Desember karena dituduh mencuri sebuah kotak amal masjid. Sedangkan Budri ditangkap pada 26 Desember karena saat diperiksa Faisal mengaku pernah mencuri 19 sepeda motor bersama kakaknya tersebut.

Pihak keluarga curiga kedua anak tersebut mati karena dianiaya polisi dan bukan karena bunuh diri. Jasad mereka sempat dibawa ke Rumah Sakit M. Jamil, Padang, untuk diotopsi. Hasilnya, tim dokter tidak menemukan adanya tanda upaya bunuh diri dari kedua korban. Mereka diduga tewas akibat luka pukul di leher.
 
FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.