Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Calo Tanah, Politikus Demokrat Main Suap  

image-gnews
Jhonny Allen Marbun (tengah). TEMPO/Adri Irianto
Jhonny Allen Marbun (tengah). TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selestinus Angela Ola, bekas ajudan pribadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen Marbun, mengatakan mantan bosnya itu menyuap pejabat DKI Jakarta saat menjadi calo tanah kuburan.

Menurut Selestinus, praktek makelar itu berjalan mulus karena Jhonny dibantu pejabat Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta. Dia menegaskan Endan Sjuhada, pemimpin proyek pembebasan lahan yang juga Kepala Bidang Perpetakan dan Penggunaan Tanah Makam Kantor Pemakaman DKI Jakarta, kecipratan fulus dari Jhonny Allen. “Endan itu untung besar,” katanya kepada Tempo, pekan lalu.

Ia menunjukkan sejumlah kuitansi serah terima duit dari Jhonny Allen kepada Endan. Dalam kuitansi tertanggal 9 Desember 2008 atau sehari setelah jual beli tanah, Jhonny menyorongkan duit Rp 150 juta. Duit diantarkan Mastuti Betta, seorang notaris, ditemani asistennya. Mastuti belum bisa dimintai konfirmasi soal ini.

Menurut Selestinus, total duit yang diserahkan bekas bosnya kepada Endan mencapai Rp 550 juta. Dari bukti kuitansi diketahui duit diberikan antara Mei dan Desember 2008. Artinya, Endan dan Jhonny telah berhubungan sebelum Jhonny, lewat anak buahnya, membeli tanah-tanah penduduk.

Proyek pembebasan lahan di Pondok Ranggon satu paket dengan pembebasan lahan di lima pemakaman lain, yakni Pondok Kelapa, Tegal Alur, Rorotan, Jeruk Purut, dan Tanah Kusir Utara, oleh Kantor Pelayanan Pemakaman DKI--kini Dinas Pertamanan dan Pemakaman--pada 2008. Kantor Pemakaman ketika itu memiliki anggaran lumayan untuk pembebasan lahan. Dari Rp 134,6 miliar yang diusulkan pada awal tahun, pembebasan lahan makam akhirnya disetujui lebih dari Rp 51 miliar.

Sebelumnya, Selestinus Angela melaporkan bosnya ke KPK dengan membawa segepok bukti dugaan suap dalam percaloan tanah kuburan yang terjadi 2008 lalu. Praktek makelar ini, menurut Selestinus, melibatkan dirinya. Dia mengaku mengaku pernah “membeli” tanah warga di sebelah makam Pondok Ranggon, lalu melegonya lagi ke Kantor Pelayanan Pemakaman DKI Jakarta. Ia menyatakan ketika itu makelar tanah menangguk untung bersih Rp 11 miliar dari 35.344 meter persegi lahan yang dibebaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jhonny cuma keluar duit Rp 11,9 miliar, terdiri dari Rp 10,1 miliar untuk membayar tanah penduduk, sisanya dipakai untuk membayar pajak dan pelicin kepada pejabat. Adapun Pemerintah DKI Jakarta, lewat Kantor Pelayanan Pemakaman, harus mengucurkan Rp 22,9 miliar untuk membeli tanah dari Jhonny.

Saat dikonfirmasi, Jhonny Allen tak menyangkal terlibat praktek makelar tanah di Pondok Ranggon. “Apakah salah kalau saya beli tanah, lalu menjualnya lagi dengan harga lebih tinggi?” katanya. Soal dugaan aliran duit ke Endan Sjuhada, Jhonny berujar, “Tanyakan saja ke Endan, betul enggak dia terima dari saya?” Jhonny menuding Selestinus mengungkap kasus ini karena hendak memerasnya. Selestinus mematahkan tudingan bekas bosnya: “Kalau saya memeras, buat apa lapor KPK?”

ANTON SEPTIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.


Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

27 September 2021

Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, 12 November 2017. Kasus yang menimpa Ketua DPR ini menjadi perhatian karena Setya sempat menghilang saat akan dijemput penyidik KPK, lalu terlibat dalam kecelakaan. ANTARA
Daftar Pimpinan DPR yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin menambah daftar pimpinan badan legislatif yang terjerat kasus korupsi.


KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

7 September 2018

Empat anggota DPRD Malang resmi memakai rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 3 September 2018. KPK resmi melakukan penahanan terhadap 22 orang tersangka anggota DPRD Malang periode 2014-2019 tahap ketiga dalam tindak pidana korupsi kasus suap. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun 2015. TEMPO/Imam Sukamto
KPU Tunggu Tiga Partai Lengkapi Berkas DPRD Kota Malang

KPU sedang mengebut berkas pelantikan PAW DPRD Kota Malang.


Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Didakwa Terima Suap 7 M, Anggota DPR Musa Zainuddin Eksepsi  

Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa KPK yang menyebut dia menerima suap Rp 7 miliar.


Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

13 Juli 2017

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKB, Musa Zainuddin. ANTARA/Wahyu Putro A
Suap Proyek Infrastruktur Daerah, Anggota DPR Dituduh Terima 7 M

Anggota DPR Musa Zainuddin didakwa menerima suap Rp7 miliar dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek insfrastruktur di DPR.


Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

6 Juli 2017

Tak Ada Celah Korupsi Anggaran

Terungkapnya berbagai modus korupsi dari perencanaan anggaran sampai proses pelaksanaan APBN atau APBD sejatinya karena penggunaan sistem anggaran berbasis kinerja (ABK) atau performance based budgeting. Pada intinya, ABK merupakan prinsip penganggaran yang berorientasi pada hasil (output) dan kemanfaatan (outcome) dari setiap rupiah uang negara/daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai program/kegiatan pemerintah pusat/daerah.


Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

4 April 2017

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong keluar mobil setibanya di Gedung KPK, Jakarta, 23 Maret 2017. KPK menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. ANTARA/Reno Esnir
Pengakuan Dosen ITB Saat Disodori Tas Berisi Uang E-KTP  

Dosen ITB Munawar yang menjadi ketua tim teknis, diajak bertemu adik Andi Narogong, mafia e-KTP di Hotel Atlet, Senayan.


Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

7 Februari 2017

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Tersangka Suap Proyek Jalan di Maluku, Ini Kata Yudi Widiana  

Yudi membantah mengenal Aseng. Ia mengatakan tidak pernah berhubungan dengan Aseng, baik langsung maupun tidak langsung.


Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

29 Desember 2016

Febri Diansyah. TEMPO/Dwi Narwoko
Sanusi Dihukum 7 Tahun, KPK Tak Terima Sepenuhnya  

Penyidik KPK akan mengembangkan indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara Sanusi.


Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

13 Desember 2016

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto saat mendatangi kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 20 Juni 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Diperiksa KPK 7,5 Jam

Setya Novanto mengaku telah mengklarifikasi sejumlah isu kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.