TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Harry Azhar Haris, mempertanyakan batas tugas penagihan oleh tenaga alih daya (outsourcing), penagih utang (debt collector) kepada Bank Indonesia.
“Tugas penagihan itu sejauh mana?,” katanya usai rapat koordinasi dengan bank sentral mengenai Peraturan Bank Indonesia, Senin, 16 januari 2012. Harry menegaskan pihaknya akan meminta kriteria penagihan oleh debt collector kepada BI.
Menurutnya, BI juga harus memperjelas fungsi penagihan yang dilakukan debt collector masuk kepada tugas penunjang atau tugas pokok perbankan. Selain itu, Harry juga meminta Bank Indonesia memperjelas pola penagihan kredit bermasalah oleh tenaga alih daya. “Pola lama, diperjualbelikan, atau bagaimana?”
Sebelumnya, bank sentral merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/25/PBI/2011 mengenai prinsip kehati-hatian bagi bank umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain.
Aturan ini menjelaskan bahwa perbankan hanya boleh mengalihdayakan tugas penunjang perbankan, seperti telemarketing, data entry, petugas kebersihan, call center, penagihan, dan posisi lain yang tidak berkaitan dengan tugas pokok perbankan.
Dalam aturan ini disebutkan jasa penagihan adalah tugas bukan pokok. Status ini yang menjadi ganjalan bagi Komisi Keuangan DPR. “Sebagian dari kami berpendapat seharusnya debt collector tidak dialihdayakan,” kata Harry.
Tapi, ia belum mau menyimpulkan karena mengaku belum mengkaji dan menelusuri peraturan tersebut lebih lanjut. Harry menyebutkan akan ada pertemuan lagi dengan Bank Indonesia lantaran pertemuan kali ini belum bisa menghasilkan kesimpulan. DPR akan menunggu jawaban tertulis dari BI.
DINA BERINA