TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Kepatuhan PT Bank Artha Graha, Witadinata Sumantri. Ia dipanggil sebagai saksi bagi tersangka kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaetie.
"Ya, diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Selasa, 17 Januari 2012. Sebelumnya KPK sudah memeriksa empat pegawai Bank Artha Graha dalam kasus yang sama.
Menurut informasi, Witadinata tiba di kantor KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga siang ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di gedung KPK.
KPK sebelumnya telah memeriksa pegawai Artha Graha di antaranya Arifin Djaja (Kepala Kantor PT Bank Artha Graha Cabang Pemuda) dan officer Artha Graha, Suparno, Tutur, dan Gregorius Suryo Wiarso.
Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso, juga pernah diperiksa oleh Komisi Antikorupsi. Namun mereka yang dikonfirmasi kompak mengatakan tidak tahu ihwal kasus cek pelawat itu.
KPK telah menetapkan Nunun Nurbaettie sebagai tersangka pada 24 Februari 2011 lalu. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, itu diduga berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait dengan pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Bank Artha Graha diduga terlibat dalam kasus Nunun. Sebab cek pelawat tersebut dipesan oleh Artha Graha dari Bank Internasional Indonesia atas permintaan Budi Santoso. Dari dokumen Tempo, Budi memerintahkan Artha Graha membeli cek pelawat di Bank Internasional Indonesia pada 8 Juni 2004.
Kuasa hukum Artha Graha, Otto Hasibuan, membenarkan kliennya mengeluarkan 480 lembar cek.
RUSMAN PARAQBUEQ