Ke-12 terdakwa masing-masing: Zainal Mado, Taslim, Fajar, Asir, Darwis dan Muhammad Gani. Selanjutnya Haliq, Anto Minda, Awaluddin Mbaba, Burhan, Ahluddin dan Asghar. Rabu, 18 Januari lalu, tiga terdakwa untuk kasus yang sama, yakni Husen, Wahyuddin, dan Syarifuddin, juga divonis lima bulan penjara.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Haryanto, terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. Tindakan para terdakwa dianggap telah merugikan PT JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Tiaka.
Atas putusan itu, tim penasehit hukum terdawka dan jaksa penuntut umum belum menyatakan sikap. Penasihat hukum terdakwa, Saraswati, mengaku kecewa atas putusan hakim. Menurutnya, putusan itu menciderai perjuangan masyarakat yang sejak tahun 2005 merasa dikecewakan pihak PT JOB Pertamina-Medco E&P Tomori Tiaka.
Kasus ini bermula saat puluhan warga Desa Kolo Bawah, Kecamatan Mamosalato, Morowali, melakukan aksi massa di tempat pengeboran minyak JOB Pertamina-Medco E&P Tomori, akhir Agustus 2011. Aksi itu berakhir dengan terjadinya pengrusakan, pembakaran, dan bentrok antarwarga dengan aparat keamanan.
Akibat insiden itu, selain ada perusakan dan pembakaran terhadap sejumlah fasiltas perusahaan, juga mengakibatkan dua warga tewas dan enam lainnya luka akibat terkena tembakan aparat. Dalam kasus itu, sebanyak 21 orang ditetapkan sebagai tersangka, 17 diantaranya telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Palu.
Darlis Muhamad