TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 1 Jabodetabek Mateta Rijalulhaq menilai pemasangan bandul beton di sepanjang jalur Jakarta-Cikampek efektif. “Sampai tanggal 21 Januari pagi tadi sudah tidak ada penumpang yang duduk di atap,” kata Mateta saat dihubungi Tempo hari Sabtu, 21 Januari 2012. Pemasangan bandul tersebut tetap berlaku. Jika bandul dibuka, Mateta yakin para penumpang akan kembali naik ke atap-atap gerbong kereta api.
Bandul beton dipandang Mateta tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia justru para penumpang yang duduk di ataplah yang melakukan pelanggaran. Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, dalam Pasal 183 UU dikatakan setiap orang dilarang berada di atap kereta, lokomotif, dalam kabin masinis, gerbong, atau bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
Sanksinya sesuai dengan Pasal 207, penumpang yang naik ke atap gerbong bisa diganjar dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. Tapi kenyataannya PT Kereta Api tidak pernah menerima laporan ada penumpang di atap gerbong yang ditangkap.
Bahkan, Mateta menuturkan, situasinya justru sering ricuh setiap ada penertiban terhadap penumpang yang naik ke atap gerbong. Kalau penumpang sudah memiliki kesadaran untuk berlaku tertib, Mateta mengatakan PT KAI tidak perlu lagi memasang penyemprot ataupun bandul beton.
Kepada pihak-pihak yang menilai PT KAI melanggar HAM para penumpang, Mateta meminta untuk melihat kembali UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). “Hak seseorang itu bisa terlindungi kalau yang bersangkutan tidak melanggar undang-undang,” ujar Mateta.
Ia mengatakan para penumpang yang harus dijamin keselamatannya bukan hanya mereka yang berada di atas, tapi juga di dalam gerbong. Sebab selain membahayakan diri sendiri, atap gerbong berpotensi ambruk jika diduduki oleh begitu banyak penumpang di atasnya. Tentunya situasi ini akan mengancam keselamatan penumpang lainnya di dalam gerbong.
Mateta menuturkan tidak ada satu alasan pun untuk membenarkan keberadaan para penumpang di atap gerbong KA. Jika langkah PT KAI dalam memasang bandul beton dianggap melanggar HAM, Mateta menilai masyarakat tidak akan pernah dididik. PT KAI juga sekarang tidak tahu lembaga yang bisa menampung pengaduan pihaknya mengenai para penumpang yang tidak disiplin. “Sekarang, kepada siapa kami harus mengadukan pelanggaran itu?” ujar Mateta.
MARIA YUNIAR