TEMPO.CO, Jakarta --Kepolisian Sumatera Barat berkeras hasil visum Faisal dan Budri tidak dapat diberikan pada keluarga. “Itu kan alat bukti di pengadilan. Masak alat bukti di pengadilan disebarluaskan,” kata Juru Bicara Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Mainar Suginto ketika dihubungi Tempo, Senin, 23 Januari 2012.
Secara hukum, lanjut Mainar, hasil visum merupakan alat bukti milik kepolisian (pro justicia) sehingga seluruh kewenangan atas hasil visum tersebut sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Hasil visum tidak bisa disebarluaskan pada pihak lain di luar kepolisian termasuk pada keluarga. “Ini tidak akan diberikan pada pihak keluarga,” jelas Mainar.
Pernyataan Mainar ini bertentangan dengan pernyataan Markas Besar Kepolisian. Juru Bicara Markas Besar Kepolisian Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengakui jika hasil visum tersebut memang digunakan untuk keperluan penyidikan.
Namun, Saud tidak menutup kemungkinan jika keluarga ingin melihat hasil visum tersebut. Mabes Polri bahkan menyarankan keluarga untuk mendatangi Polda Sumbar agar bisa melihat hasil visum tersebut. “Boleh-boleh saja dilihat keluarga tapi tidak untuk disebarluaskan,” kata Saud Sabtu 21 Januari lalu.
Pihak keluarga Faisal dan Budri, dibantu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Padang sudah berulang kali melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat agar dapat melihat hasil visum Faisal dan Budri. Namun Polda setempat tak kunjung memberikan hasil visum tersebut.
ANANDA W. TERESIA