TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengusut tuntas kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dengan ditetapkannya Miranda Swaray Goeltom menjadi tersangka baru kasus tersebut, KPK harus bisa membongkar sumber aliran dananya.
"Salah satu PR (pekerjaan rumah) KPK adalah membongkar siapa penyandang dana kasus tersebut. KPK punya kewajiban mengusut tuntas," kata peneliti hukum ICW Febridiansyah saat dihubungi Tempo, Kamis, 26 Januari 2012.
Miranda, kata Febridiansyah, bukan ujung dari kasus ini. "Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan info-info yang beredar, ada penyandang dana di belakang Miranda," katanya. "Komisi antikorupsi harus memprosesnya dan mencari siapa saja yang diuntungkan selama Miranda menjabat," ia menambahkan.
Penetapan Miranda sebagai tersangka oleh KPK hari ini bukan sesuatu yang mengejutkan. Meski demikian, menurut Febridiansyah, langkah KPK itu patut diapresiasi. ICW melihat setelah Nunun Nurbaetie ditangkap, KPK menemukan fakta baru yang menguatkan peran Miranda dalam kasus suap cek pelawat, seperti keterangan suami Nunun, Adang Daradjatun, yang mengatakan Miranda kenal dengan Nunun dan pernah ke rumahnya untuk minta dikenalkan dengan anggota DPR.
Selanjutnya, menurut Febridiansyah, pimpinan KPK harus memastikan proses pengusutannya di KPK berjalan sesuai track yang benar dengan tetap menjaga independensi. "Pimpinan KPK harus menjadikan kasus ini prioritas. Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum harus mengawasi ketat sampai pada teknis penyidikan untuk memastikan independensi itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menahan Nunun yang menjadi makelar suap pemilihan Miranda sebagai Dewan Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Nunun ditangkap setelah 30 bekas anggota DPR periode 2004 dipenjara, seperti Paskah Suzetta, Panda Nababan, dan Agus Condro.
RINA WIDIASTUTI
Berita Terkait
Wawancara Miranda: Saya Tak Menggunakan Cara Kotor
Jalan Berliku Cek Pelawat Mengarah Miranda
KPK Segera Menahan Miranda S. Goeltom
Istri Pemilik Cek Pelawat Diperiksa KPK
Nasib Miranda Goeltom Ditentukan Besok
Nunun Roboh Usai Diperiksa Hampir 3 Jam
Pengacara: Nunun Tak Punya Bukti Jerat Miranda
Usai Diperiksa Selama Tiga Jam, Nunun Limbung