TEMPO.CO, Jakarta --Komisi Pemberantasan Korupsi langsung menahan Politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sekitar delapan jam, hari ini, Kamis, 26 Januari 2012. Ia digiring ke Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu dengan mobil tahanan.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Wa Ode tampak syok. Wajahnya pucat pasi. Matanya berair. Ia mengaku siap menerima segala konsekuensi sebagai politisi. "Saya ikhlas menjalani penahanan ini," ujar dia.
Wa Ode ditetapkan tersangka lantaran diduga menerima duit Rp 6,75 miliar dari Haris Andi Surahman, orang yang mengaku pengusaha asal Sulawesi Tenggara.
KPK menduga duit itu adalah sogokan supaya Wa Ode memasukkan empat daerah yang dipesan Haris dalam daftar penerimaan dana penyesuaian infrasturktur pada APBN 2011. Keempat daerah itu adalah Aceh Bedar, Pidie Jaya, Bener Meriah,dan Minahasa.
Kasus ini juga menjerat Fahd A Rafiq, anak kandung pedangdut lawas A Rafiq sebagai tersangka. Duit Haris itu diduga berasal dari Fahd, pengusaha hiburan yang juga Ketua Generasi Muda Musyawarah Keluarga Gotong Royong, organisasi sayap Golkar.
Muhammad Iskandar, pengacara Wa Ode tampak pasrah melihat kliennya ditahan. Ia hanya mengatakan akan mengikuti proses hukum yang diterapkan KPK. "Yang jelas kami akan melakukan pembelaan," ujar dia.
Wa Ode menjalani pemeriksaan di KPK sejak pukul 11.46 WIB. Politikus Sulawesi Tenggara itu meninggalkan KPK menuju ke rumah tahanan pukul 21.00 WIB.
TRI SUHARMAN