TEMPO.CO, Yogyakarta - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri banyak yang terjerat masalah narkoba. Para TKI ini terlibat sebagai pemakai, pengedar, maupun kurir.
Hingga akhir 2011, tercatat 142 TKI yang tersangkut masalah narkoba. Selain tersangkut kasus narkoba, ada pula 65 TKI yang terlibat pembunuhan dan 14 lainnya tersangkut perzinahan, sihir, dan lain-lain.
"Selain itu, ada 217 orang warga negara Indonesia di luar negeri yang terancam hukuman mati," kata P.L.E Priatna, Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, saat ditemui di Yogyakarta, Jumat, 27 Januari 2012.
Warga negara Indonesia di Cina yang terancam hukuman mati karena terlibat narkoba ada 23 orang. Sementara di Iran, ada tiga warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati karena menjadi kurir narkoba.
Jumlah TKI bermasalah yang terbesar ada di Malaysia, yaitu sebanyak 143 orang untuk kasus narkoba, pembunuhan, dan kepemilikan senjata api. Di Arab Saudi, TKI yang terancam hukuman mati sebanyak 46 orang dengan kasus pembunuhan, perzinahan, dan sihir. Untuk Singapura dan Brunei Darussalam masing-masing terdapat satu orang TKI yang terancam hukuman mati karena pembunuhan.
"Tetapi juga ada yang terlepas dari hukuman mati. Baik bebas murni maupun pengurangan hukuman sebanyak 31 orang," kata Priatna.
Sepanjang tahun 2011, sebanyak 19.239 warga Indonesia di luar negeri bermasalah dengan hukum. Sebanyak 16.812 kasus di antaranya telah diselesaikan dan sisanya sebanyak 2.418 kasus masih dalam proses penyelesaian.
Pada 2011, ada sebanyak 16.526 warga negara Indonesia di luar negeri dipulangkan melalui evakuasi maupun repatriasi. Sebanyak 3.981 di antaranya pulang karena krisis politik, misalnya di Mesir, Tunisia, Libya, dan Yaman.
MUH SYAIFULLAH