TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan telah menghubungi Bupati Bima untuk mencabut SK 188 terkait penerbitan izin pertambangan di daerah tersebut.
"Sudah diteken katanya. Harusnya sudah mencabut surat keputusan tersebut," kata Wacik, Kamis, 26 Januari 2012.
Wacik memaparkan sebenarnya kewenangan terkait penerbitan dan pencabutan izin tambang berada di tangan pimpinan daerah sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009. Menteri ESDM tidak dapat memberikan perintah langsung kepada pimpinan daerah untuk mencabut secara langsung.
Selama ini kementerian sedang mencari celah hukum agar bisa melaksanakan kewenangan koordinasinya terkait pengawasan dalam penerbitan izin. Wacik tidak ingin hal serupa terjadi lagi di daerah lainnya. Dia meminta para pimpinan daerah lebih berhati-hati dalam menerbitkan izin tambang di masa mendatang.
Seharusnya, sebelum menerbitkan izin tambang, para pimpinan daerah melakukan koordinasi terlebih dahulu dan mendengar pendapat rakyat. "Sosialisasi ini kurang. Orientasinya kalau mau buka tambang, rakyat diajak diskusi dulu," kata dia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Thamrin Sihite, menjelaskan Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, telah berjanji untuk mencabut izin tambang yang tertuang dalam SK 188 hari ini. Mencegah terjadinya hal serupa, pemerintah kini akan meningkatkan perannya membina dan mengawasi penyelenggaraan pengelolaan pertambangan nasional,"Sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2010," kata dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE