TEMPO.CO, Bandar Lampung - Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung menahan seorang jaksa bernama Tesar Esandra, 29 tahun, karena membawa dua paket sabu dalam plastik kecil. Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Sultan Agung Bandar Lampung pada Jumat 20 Januari 2012 lalu.
“Dia ditangkap saat anggota kami menggelar razia rutin. Polisi menggeledah setiap kendaraan termasuk mobil yang dikendarai tersangka,” kata Kepala Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Nurochman, Sabtu 28 Januari 2012.
Penahanan tersangka sepekan setelah kedapatan membawa narkoba karena polisi harus memeriksa barang bukti ke laboratorium forensik untuk membuktikan keasliannya. Begitu hasil laboratorium diperoleh, kata dia, tersangka langsung ditahan. “Penanganannya akan sama dengan tersangka lain meski dia seorang jaksa. Semua sama,” katanya.
Selain barang bukti berupa sabu yang disita, polisi juga menyita alat pengisap sabu yang ada di dalam mobil tersangka. Saat ini penyidik masih menyelidiki asal-usul narkoba yang dibawa tersangka karena jumlahnya cukup banyak. “Masih kami selidiki asal-usul barang itu. Dari mana dia mendapatkan barang haram itu,” ujarnya.
Tesar sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Dia baru bertugas selama satu tahun di tempat itu. “Saya cukup kaget dengan penangkapan itu. Dia memang baru satu tahun bertugas dan banyak menangani perkara pidana umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Darmo.
Darmo mengatakan nasib jaksa muda itu sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Mereka, kata dia, yang lebih berwenang menentukan nasib karier jaksa pengguna sabu itu. “Kalau kami tidak berwenang. Biasanya ada tahapan tertentu untuk menentukan pemberhentian seorang jaksa dan kewenangan ada di sana (Kejaksaan Agung),” katanya.
NUROCHMAN ARRAZIE