TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai aksi unjuk rasa ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kemarin seharusnya bisa dihindari bila ada komunikasi yang baik di antara pihak terkait. Karena itu, kata juru bicara kepresidenan, Julian Aldrian Pasha, Presiden segera memerintahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dan jajarannya segera melakukan komunikasi aktif dengan perwakilan buruh.
Kesepahaman diharapkan bisa terjadi secepatnya. "Aksi pemblokiran jalan tol bukan keinginan para buruh, tapi telah merugikan orang banyak," kata Julian, dalam pesan pendeknya, Jumat 27 Januari 2012. Presiden menuturkan meski tidak terkait langsung dengan tuntutan para buruh, Menteri Tenaga Kerja harus mengambil inisiatif dalam menengahi ketegangan antara buruh dan perusahaan tempat mereka bekerja.
Langkah selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja diharuskan melakukan sosialisasi tentang kesepahaman para pekerja dengan pengusaha agar masyarakat memahami duduk persoalan dan solusinya.
Dari Surabaya dilaporkan Menteri Muhaimin, yang akan membuka seminar tentang "Keselamatan dan Kesehatan Kerja" pada pagi harinya, terpaksa kembali ke Jakarta untuk menyelesaikan soal unjuk rasa buruh. "Pak Menteri sudah tiba di Bandara Juanda pukul 09.30, tiba-tiba dapat telepon dari Presiden untuk kembali ke Jakarta," kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Muji Handoyo.
Saat ditelepon Presiden, Muhaimin baru saja turun dari pesawat dan menuju ruang transit bandara. Setiba di Jakarta, Muhaimin bertemu dengan wakil Asosiasi Pengusaha Indonesia dan wakil buruh di kantornya.
Setelah itu, ia menuju pintu tol Cikarang Barat 3. Di depan ribuan buruh Muhaimin memastikan upah minimum Kabupaten Bekasi 2012 berlaku mulai Januari. "Saya sudah dapat kepastian hampir semua perusahaan siap melaksanakan," katanya.
Malam harinya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyampaikan hasil kesepakatan mengenai besaran upah minimum Kabupaten Bekasi.
Besaran yang disepakati adalah Rp 1.491.000 untuk kelompok 3, Rp 1.715.000 untuk kelompok 2, dan Rp 1.849.000 untuk kelompok 1. Jumlah tersebut hanya berbeda sedikit dengan yang tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat 2011 yang dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang masing-masing sebesar Rp 1.491.866, Rp 1.715.645, dan Rp 1.849.913.
Hatta mengatakan kesepakatan besaran upah minimum tersebut akan direkomendasikan oleh Bupati Bekasi ke Gubernur Jawa Barat. Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan sebagai upah minimum Kabupaten Bekasi sebagai pengganti Keputusan Gubernur Jawa Barat sebelumnya.
Hatta melanjutkan perusahaan yang nyata-nyata tidak mampu memenuhi keputusan pemerintah akan diberi kelonggaran. "Perusahaan boleh mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada Gubernur Jawa Barat," ujarnya.
Menurut Ketua Bidang Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, yang paling terpengaruh pada keputusan ini adalah industri padat karya dan usaha kecil-menengah. "Ini akan langsung terkait dengan ancaman pemberhentian aktivitas produksi," ujarnya.
Menanggapi keputusan pemerintah tersebut koordinator aksi Buruh Bekasi Bergerak, Obon Tabroni, meminta semua buruh kembali bekerja besok. "Kita tetap jaga keutuhan," katanya seusai rapat dengan Menteri Hatta.
l FATKURROHMAN TAUFIQ | HAMLUDDIN | ARYANI KRISTANTI | AYU PRIMA SANDI | EFRI RITONGA