TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum akan melakukan penahanan terhadap tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesiapada 2004, Miranda Swaray Goeltom. "Masih kami dalami. (Miranda) masih tersangka, belum ditahan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, ketika dihubungi Tempo, Ahad, 29 Januari 2012.
KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka baru dalam kasus suap cek pelawat pada Kamis, 26 Januari 2012, kemarin. Penetapan dilakukan karena komisi antikorupsi itu sudah memiliki bukti kuat perihal keterlibatan bekas Deputi Gubernur Senior BI itu dalam kasus cek pelawat.
Johan menyatakan lembaganya saat ini juga terus melakukan pendalaman terhadap sponsor atau cukong yang mendanai cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Kami sedang menelusurinya lebih jauh," ujar dia.
Kasus cek pelawat bermula saat Miranda memenangkan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di DPR pada 2004 lalu. Di balik kemenangan itu, Miranda diduga berperan menyuap politikus dengan cek pelawat.
Asal cek tersebut berasal dari Bank Artha Graha yang dipesan oleh PT First Mujur untuk membeli lahan di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Cek itu kemudian melayang ke politikus melalu perantara Ari Malangjudo, Direktur Wahana Esa Sejati.
Dalam kasus cek pelawat ini, komisi antikorupsi sudah menetapkan puluhan orang tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan, di antaranya Paskah Suzetta, Hamka Yandhu dan Agus Condro. Nunun Nurbaetie yang menjadi perantara pemberi cek pelawat itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di KPK.
PRIHANDOKO