Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diputus Bersalah, Nenek Rasmiah Terus Menangis  

image-gnews
Rasmiah  (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
Rasmiah (kiri) dan Siti Aissyah Margaret Soekarnoputri . Tempo/Joniansyah
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Rasmiah binti Rawan, 55 tahun, menangis sepanjang hari begitu mendapat kabar ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung.

"Iya ibu nangis, drop dan bilang nggak mau masuk lagi (penjara)," kata Astuti, anak semata wayang Rasmiah saat dihubungi Tempo Senin malam, 29 Januari 2012.

Astuti mengaku mendapat kabar diterimanya kasasi jaksa penuntut umum Riyadi yang berbuah putusan bersalah atas perkara ibunya sepekan lalu. Ia menyebut LBH Mawar Sharon yang menyampaikan berita tak sedap itu.

"Ibu nangis melulu, setiap salat bahkan jadi tidak mau makan," kata Astuti. Namun sebagai anak, Astuti berusaha sekuat tenaga membuat ibunya tegar.

"Makanya saya ajak jalan-jalan, dia jadi lupa. Eh tadi sewaktu saya tinggal kerja ada pak RW yang menyampaikan kalau ibu mau dieksekusi, ya ibu nangis lagi," kata Astuti.

Jefri Kam, pengacara Rasmiah dari LBH Mawar Sharon, mengatakan hukuman bersalah Rasmiah ia ketahui dari website Mahkamah Agung.

"Kami belum menerima salinan putusan kasasi dari MA, belum mendapat salinan secara resmi. Jadi kami belum menentukan langkah apakah mau peninjauan kembali atau tidak," ujar Jefri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam putusan itu Mahkamah Agung menyatakan Rasminah alias Rasmiah Binti Rawan, 55, diputus bersalah mencuri 6 piring milik majikannya.

Sebelumnya, Rasminah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Desember 2010 lalu. Atas putusan itu jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.

Putusan MA yang dibuat pada 31 Mei 2011 mengabulkan permohonan kasasi jaksa Kejari Tangerang dan membatalkan putusan PN Tangerang 1364/Pid.B/2010/PN. TNG.

Rasmiah adalah pembantu rumah tangga yang sebelumnya dituduh oleh majikannya, Siti Aisyah Margaret Soekarnoputri, mencuri 6 piring miliknya.

Sejauh ini belum ada penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Kepala Kejaksaan Jaja Subagja maupun Kepala Seksi Pidana Umum Semeru tidak mengangkat teleponnya.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.