TEMPO.CO, Jakarta- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung rencana Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan rekomendasi pemecatan Wa Ode Nurhayati. Tapi, ICW meminta Badan Kehormatan tak berhenti pada rekomendasi pemecatan atas politikus Partai Amanat Nasional itu. "Siapa pun yang kemudian menjadi tersangka atau terdakwa bisa saja dipecat," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Ade Irawan, saat dihubungi pada Selasa, 31 Januari 2012.
Pekan lalu KPK menahan Wa Ode sebagai tersangka kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Wa Ode diduga menerima duit Rp 6,75 miliar untuk memuluskan empat daerah sebagai penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur 2011.
Sebelum digelandang ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Wa Ode menyerahkan data tentang keterlibatan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR ke KPK. Wa Ode pun menyebutkan bahwa pimpinan Banggar berebut rente dalam proyek untuk kawasan transmigrasi.
Menurut ICW, Badan Kehormatan DPR seharusnya tidak hanya memfokuskan diri pada Wa Ode. Badan Kehormatan harus mengusut nama-nama yang disebut Wa Ode terlibat. "Clue yang diberikan Wa Ode sudah jelas menunjuk ke siapa. Badan Kehormatan juga mesti bersikap," ujar Ade.
Ade juga meminta Badan Kehormatan DPR menghukum nama-nama yang disebut Wa Ode jika mereka terbukti terlibat. Jangan hanya karena memiliki kewenangan lebih besar, mereka tidak tersentuh. Logikanya, kata Ade, “Yang punya kewenangan lebih besar, dialah yang punya peran lebih besar."
Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Siswono Yudhohusodo, sebelumnya mengatakan keputusan akhir atas Wa Ode masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Jika Wa Ode menjadi terdakwa, DPR akan menetapkan pemberhentian sementara. "Jika sudah terdakwa, besar kemungkinan dia memang bersalah," kata Siswono di gedung MPR/DPR, Senin 30 Januari 2012.
Sejauh ini, Siswono menambahkan, Badan Kehormatan DPR sudah menjatuhkan sanksi kepada Wa Ode. Ia dicopot dari anggota Badan Anggaran karena menuding empat pemimpin Banggar menerima upeti dari proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. "Sudah diberhentikan sejak dua minggu yang lalu," kata Siswono.
Menurut Siswono, sanksi dijatuhkan karena Wa Ode tidak mampu menunjukkan bukti keterlibatan empat pemimpin Banggar itu. “Dia pun dihukum tidak boleh masuk dalam perangkat kelengkapan Dewan,” kata Siswono.
PRIHANDOKO