TEMPO.CO, Jakarta -Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) optimistis bakal memenangkan gugatan upah buruh di Provinsi Banten. Ketua Apindo Bidang Pengupahan, Haryadi Sukamdani mengatakan keputusan gubernur Banten cacat hukum.
Dasar hukum yang ia gunakan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 jo. Kepmenakertrans No. Kep.226/MEN/2000 tentang penentuan upah minimum. Di dalamnya disebutkan, penentuan upah seharusnya didahului dengan penelitian oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang mengancam akan menutup akses jalan tol Jakarta-Tangerang, menyusul kisruh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh Gubernur Banten.
Ancaman tersebut akan digelar jika pada pertemuan 1 Februari di Kementerian Tenaga Kerja tak dihasilkan kesepakatan. Buruh tetap menuntut para pengusaha menjalankan surat keputusan Gubernur Banten tentang pemberlakuan UMK di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Tak hanya itu, buruh juga menuntut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mencabut gugatan atas surat keputusan gubernur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Namun Haryadi mengaku belum menentukan sikap akan mencabut gugatan atau melanjutkan keputusan gubernur tersebut. "Paling tidak dalam dua hari ke depan akan ada keputusan bagaimana sikap kami," katanya.
Gubernur menetapkan upah sebesar Rp 1.527.150, lebih tinggi dari upah sebelumnya Rp 1.379.000.
GADI MAKITAN