TEMPO.CO, Lumajang - Polisi Sektor Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, melepaskan seorang tersangka penganiayaan berat, Karnap, 50 tahun, warga Desa Tegalrandu Kecamatan Klakah sejak sebulan lalu. Tersangka menganiaya Mukson alias Niton dalam peristiwa carok pada pertengahan Desember lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, tersangka dilepaskan oleh aparat Polsek Klakah. "Sudah sepuluh hari ini dilepas," kata Muklas, menantu korban, kepada Tempo, Rabu, 1 Februari 2012.
Menurut dia polisi juga mengintimidasi korban agar mau diajak berdamai. "Kalau tidak mau, akan dijebloskan tahanan," ucap Muklas. Tapi Niton, warga Desa Tegalrandu, Klakah, menolak diajak berdamai.
Kondisi Niton saat ini sangat memprihatinkan. Sehari-hari Niton hanya bisa berbaring di tempat tidur dan mengeluhkan sakit akibat sabetan celurit di perut, pinggang, serta selakangannya. Niton sempat dirawat beberapa hari di RS dr. Soebandi.
Kepala Kepolisian Sektor Klakah, Ajun Komisaris Okta Panjaitan, belum bisa dihubungi. Namun, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lumajang, Ajun Komisaris Kusmindar, saat dikonfirmasi mengatakan polisi masih menangani kasus itu. "Tidak dilepas, statusnya juga masih belum tahanan," kata Kusmindar.
Menurut Okta, antara pelaku dan korban sebenarnya melakukan perkelahian bersenjata. "Posisinya satu lawan satu," kata Kusmindar.
Penganiayaan berat itu terjadi pada 11 Desember 2011. Keduanya terlibat perkelahian atau carok lantaran berebut jabatan sebagai Kepala Dusun Tegalrandu. Saat duel itu Niton terkapar bersimbah darah, sedangkan Karnap hanya terluka di keningnya.
DAVID PRIYASIDHARTA