Buruh karet membawa getah hasil sadapan dikawasan perkebunan karet PTPN XII desa Mumbulsari, Jember, Selasa (19/7). Ratusan buruh karet yang menyadap dan mengumpulkan getah karet ini mendapatkan upah harian sebesar 17 ribu hingga 21 ribu. Masa rontok daun pohon karet membuat jumlah produksi karet diperkebunan ini mengalami penurunan. TEMPO/Fully Syafi
Topik
Peraturan Pengupahan akan Dibuat Seragam
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang menyiapkan peraturan pengupahan yang seragam. “Kami sedang persiapan pembicaraannya,” ucap Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian Rabu, 1 Februari 2012.
Rencananya pembicaraan tersebut melibatkan seluruh gubernur untuk menetapkan standar pengupahan yang seragam. Walau demikian ia berujar pelaksanaan peraturan tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan angka kebutuhan hidup layak di setiap daerah.
Jumat pekan lalu ribuan buruh memprotes putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1540-Bansos/2011 yang menaikkan upah minimum Kabupaten Bekasi.
Para buruh menutup ruas tol Jakarta-Cikampek. Pengusaha mengklaim protes ini mengakibatkan kerugian sekitar Rp 150 miliar. “Harus ada peraturan yang tegas agar tidak terjadi hal serupa,” kata Muhaimin. Ia berkata pembicaraan akan dilakukan pada Jumat pekan ini.
RAFIKA





