TEMPO.CO, Jakarta - Kordinator Lapangan Aliansi Serikat Buruh, Herito Bagus, mengatakan bahwa pihaknya tetap akan melakukan aksi apabila dalam satu pekan Apindo tidak mencabut tuntutannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Yang penting ada kepastian satu minggu. Kalau tidak ada, kami akan tetap lakukan aksi tanggal 9 Februari," ujarnya di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.
Menurutnya, tenggang waktu 1 minggu merupakan itikad baik dari pihak buruh untuk memberi waktu kepada perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menyampaikan 6 keputusan terkait mediasi antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perwakilan Serikat Pekerja (SP), di Kantor Kemenakertrans.
Isi 6 keputusan itu antara lain, Apindo mencabut gugatan atas revisi SK Gubernur Banten atas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) dalam waktu 1 minggu. Kadua, SK Gubernur menyangkut upah minimum kabupaten (UMK) tetap berlaku. Ketiga, bagi perusahaan yang tidak mampu melaksanakan pembayaran upah minimum sesuai SK Gubernur diperkenankan mengajukan penangguhan.
Yang mendatangani surat kesepakatan tersebut yaitu 3 orang dari serikat buruh, 10 orang dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Dari pihak pemerintah, yang mendatangani adalah Gubernur Banten, Bupati Tangerang, Wakil Walikota Tangerang, Walikota Tangerang Selatan, Bupati Serang, Walikota Serang, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Pimpinan Rapat Koordinasi.
Buruh sendiri mengaku tak puas dengan keptusan tersebut. "Pemenuhan tuntutan ini belum maksimal karena masih adanya penangguhan pembayaran UMK," kata Ketua Aliansi Buruh Serikat Pekerja (ABSP) Kota Tangerang, Sasmita..
Sasmita mengatakan, meski Apindo akan mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan membayar upah sesuai SK revisi Gubernur Banten, tetapi adanya poin kesepakatan penangguhan pembayaran akan membawa dampak buruk bagi buruh. "Jangan kaget jika nantinya perusahaan akan berbondong-bondong melakukan penangguhan," kata Sasmita.
MITRA TARIGAN | AYU PRIMA SANDI