TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengakuan Kepala Polisi Republik Indonesia Timur Pandopo mengenai penganiayaan yang dilakukan polisi terhadap kakak beradik Faisal dan Budri belum menjawab inti persoalan masalah. "Masalahnya, apa benar kedua anak tersebut mati bunuh diri," ujar komisioner Komnas HAM, Johny Nelson Simandjuntak, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 2 Januari 2012.
Komnas HAM masih menduga kedua kakak beradik tersebut mati digantung, bukan karena bunuh diri. "Kalau memang ada kekerasan, mestinya daya tubuhnya lemah, sehingga susah untuk merencanakan aksi bunuh diri."
Kapolri sebelumnya mengakui anak buahnya menganiaya tahanan Budri dan Faisal. "Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap kedua korban oleh oknum," kata Timur dalam laporannya kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 1 Februari 2012.
Atas dugaan penganiayaan itu, menurut Timur, kepolisian telah memproses secara hukum sedikitnya sembilan anggota Kepolisian Sektor Sijunjung, Sumatera Barat. Mereka adalah Ajun Komisaris Syamsul Bahri, Inspektur Satu Al-Indra, Ajun Inspektur Dua Irzal, Briptu Andria Novariano, Brigadir Erman Yusra, Bripka Al-Ansyari, Brigadir Johanes, Bripka Jonitar Darma, dan Briptu Arianto Kasim. "Mereka sedang menunggu proses pidana," kata Timur.
Komnas HAM sampai saat ini masih mendalami penyelidikan tentang dugaan digantung kakak beradik tersebut tersebut. "Kami sedang meminta beberapa keterangan terkait dengan dugaan tersebut," ujar Johny. Adapun hal-hal yang diminta oleh Komnas HAM antara lain kain yang digunakan bunuh diri, catatan kriminal Faisal dan Budri, serta penjelasan Kepala Polda tentang sistem penerapan peradilan anak di wilayah kerjanya. "Kami akan lihat apa benar kain itu kuat menahan tubuh."
Bila data yang dibutuhkan Komnas HAM sudah diterima lengkap, barulah Komnas HAM siap berdebat dengan pihak kepolisian mengenai perbedaan pendapat ihwal kematian Faisal-Budri. "Senin lalu kami kirim secara tertulis permintaan tersebut ke Polda," ujar Johny
ANANDA PUTRI