TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Angelina Sondakh dengan Pasal 5, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berisi ancaman pidana satu tahun, dua tahun, dan lima tahun, serta denda maksimal Rp 250 juta.
Hari ini, Angelina Sondakh dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka. Komisi juga mencekal WK, Wayan Koster. Pencekalan ini terkait penyebutan nama keduanya oleh para tersangka dan terdakwa kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga.
"AS, seorang perempuan, telah dicekal bersama WK," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat, 3 Februari 2012.
AS menjadi tersangka dalam kasus suap Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menyerat M. Nazaruddin. Nazaruddin sendiri menuding adanya keterlibatan sejumlah politikus Partai Demokrat lainnya.
Adapun WK sampai kini belum jelas statusnya. Namun, ia pernah dituding bersama Angelina menerima duit dari M. Nazaruddin. Wayan Koster sendiri sampai saat ini belum dikonfirmasi kembali mengenai pencekalannya oleh KPK.
RUSMAN | WIKA | WANTO
Berita Terkait:
Angelina Sondakh Resmi Jadi Tersangka
Angelina dan Wayan Koster Dicekal
Nazar: Anas Enggak Ngaku? Saya Buka Kasus Lainnya
Nazar: Anas Jatuh, Demokrat Tak Akan Kiamat
Pengacara Nazar Akui Aliran Duit ke Angie
Saksi Kunci Akan Bersaksi pada Sidang Nazaruddin