TEMPO.CO, Wellington - Pengadilan Auckland, Selandia Baru, menolak banding yang diajukan bos Megaupload, Kim Schmitz. Sebelumnya, Schmitz meminta dibebaskan dengan sejumlah uang jaminan.
Penolakan tersebut menunjukkan hakim setuju dengan pendapat jaksa bahwa Dotcom, panggilan Schmitz, kemungkinan besar melarikan diri sebelum dia diekstradisi. Dengan keputusan itu, maka Dotcom harus terus berada dalam kurungan sampai sidang ekstradisi digelar pada 22 Februari nanti.
Baca Juga:
Dalam pertimbangannya, hakim melihat Dotcom memiliki paspor serta rekening bank dengan tiga nama berbeda. Dengan dokumen dan kekayaan itu, risiko pengadilan kehilangan Dotcom sangatlah tinggi. "Hakim menyimpulkan risiko Schmitz melarikan diri cukup besar meski dirinya telah dipantau dengan alat elektronik," kata jaksa Anne Toohey.
Polisi Selandia Baru bersama interpol meringkus Dotcom pada 20 Januari lalu. Pada penangkapan itu, jaksa menudingnya telah mengeruk keuntungan sebesar US$ 175 juta (Rp 1,5 triliun) dari hasil pendistribusian film, musik, dan konten hak cipta yang dilakukan Dotcom tanpa izin. Namun tudingan itu dibantah keras. Dotcom mengaku perusahaannya hanya menyediakan tempat penyimpanan data secara online. Karena itu, dia menolak diekstradisi.
"Semua aset saya sudah dibekukan, bisnis juga telah ditutup. Saya tidak berniat melarikan diri ke Jerman," kata Dotcom. Lelaki 38 tahun itu pun beralasan tak ingin ditahan karena memiliki tiga anak yang masih kecil. "Istri saya sedang mengandung anak kembar. Saya hanya ingin bersama mereka."
Selama dalam tahanan, Dotcom mengaku pernah mendapat kunjungan aneh dari seorang pria yang mengaku sebagai jaksa setempat. Si jaksa meminta sejumlah uang imbalan ke dirinya sebagai sebuah jaminan. Meski begitu, dia menolak memberi tahu siapa nama jaksa tersebut.
REUTERS | CORNILA DESYANA