Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituduh Wa Ode Nurhayati, Marzuki Alie Santai

image-gnews
Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie tak menggubris tudingan bahwa dirinya pernah meminta transaksi pribadi rekening Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2011. "Kalau orang salah yang ngomong tidak perlu didengarkan," kata Marzuki saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 3 Februari 2012.

Marzuki memilih membiarkan tersangka kasus suap proyek penyesuaian pembangunan infrastruktur daerah 2011 itu mengoceh tentang dirinya. Ia menilai hal itu hanya karena Wa Ode menganggap Marzuki yang melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR. "Yang lapor itu orang luar. Saya kan diam saja. Jadi biarin aja," kata dia.

Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat mengatakan bahwa Marzuki telah melanggar hukum karena meminta transaksi rekening pribadinya ke PPATK. Ia menganggap permintaan itu adalah upaya politik Marzuki untuk menjerumuskan dirinya dalam kasus infrastruktur tersebut.

Marzuki membenarkan bahwa permintaan rekening orang lain secara pribadi, meskipun berstatus pejabat negara, ke PPATK membuahkan pelanggaran hukum. PPATK sebagai lembaga yang mengawasi transaksi keuangan nasabah bank bila menyerahkan datanya juga melanggar hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan dasar itu, kata Marzuki, tidak mungkin dirinya mau terjerumus dalam pelanggaran hukum tadi. Sebab, hal itu akan membuat dirinya juga akan terjerat tuntutan dari si pemilik rekening. "Jadi (tuduhan) itu ngawur," ujar dia.

Ia menambahkan bahwa lembaga DPR telah menyerahkan penanganan kasus Wa Ode ke KPK. Bila politikus Partai Amanat Nasional itu memiliki bukti keterlibatan pihak lain di DPR, ia tidak mempersoalkannya. "Malah bagus, bersih-bersih itu kan enak," ujarnya.

TRI SUHARMAN 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

24 Agustus 2017

Anggota DPR RI Periode 2014-2019 Charles Jonas Mesang mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 31 Januari 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Suap di Kemenakertrans, Charles Mesang Dituntut 5 Tahun Bui

Anggota DPR Charles Mesang dituntut penjara 5 tahun dengan denda Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan dalam kasus korupsi di Ditjen P2KTrans.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang

31 Maret 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Perpanjang Masa Penahanan Charles Jones Mesang



KPK telah memeriksa Charles Jones Mesang sebagai tersangka dalam kasus di Kemnakertrans itu pada Kamis 30 Maret 2017.


KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

23 Februari 2017

Ilustrasi Pungutan liar (Pungli)/Korupsi/Suap. Shutterstock
KPK Periksa 5 Mantan Pegawai Kemenakertrans

Mantan lima pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Charles Jones Mesang.


Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

10 September 2015

Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddin Malik usai menjalani pemeriksaan di Komisi pemberantasan Korupsi, Jakarta, (13/09). TEMPO/Seto Wardhana
Eks Anak Buah Muhaimin Iskandar Resmi Ditahan KPK

Dirjen di Kemenaker ketika Muhaimin Iskandar menjabat Menteri ini ditahan KPK setelah 7 bulan ditetapkan sebagai tersangka.


Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

12 Januari 2015

Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, menghadiri serah terima jabatan di Kantor BNP2TKI, Jakarta, 28 November 2014. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Nusron Minta KPK Selidiki Pemalsuan Dokumen TKI

Menurut Nusron, sejumlah TKI bisa berangkat menggunakan dokumen palsu.


Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

6 Januari 2014

Fahd El Fouz berbincang dengan Pimpinan Bandan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Tamsil Linrung. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Cara Fahd Samarkan Transaksi Agar Tak Terlacak PPATK  

Fahd mengaku diajari pegawai Bank Mandiri untuk menyamarkan


transaksi.


Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

9 Desember 2013

Mantan Anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa ode Nurhayati tertunduk usai majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (18/10). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara kepada Wa ode karena terbukti menerima suap senilai Rp 6,25 miliar. TEMPO/Seto Wardhana
Staf Fraksi Golkar Didakwa Menyuap Wa Ode Rp 6 M  

Haris Andi Surahman adalah calo suap dari Fahd A. Rafiq ke Wa Ode.


Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

24 September 2013

Tersangka kasus pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Haris Andi Surahman. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Tersangka Suap Bakal Buka Calo Anggaran DPR

"Saya akan laporkan semua."


Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

4 Desember 2012

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Fahd El Fouz Hadapi Vonis Kasus Korupsi

Putra penyanyi dangdut A. Rafiq siap menghadapi putusan hakim.


Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

24 Oktober 2012

Wa ode Nurhayati. TEMPO/Seto Wardhana
Wa Ode Tahu Ada Transfer Duit Suap ke Rekeningnya  

Penyerahan uang ke rekening Wa Ode terjadi pada sore hari setelah Haris membuka rekening dengan saldo awal Rp 2 miliar.