TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie tak menggubris tudingan bahwa dirinya pernah meminta transaksi pribadi rekening Wa Ode Nurhayati, anggota Badan Anggaran DPR, kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2011. "Kalau orang salah yang ngomong tidak perlu didengarkan," kata Marzuki saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat 3 Februari 2012.
Marzuki memilih membiarkan tersangka kasus suap proyek penyesuaian pembangunan infrastruktur daerah 2011 itu mengoceh tentang dirinya. Ia menilai hal itu hanya karena Wa Ode menganggap Marzuki yang melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan DPR. "Yang lapor itu orang luar. Saya kan diam saja. Jadi biarin aja," kata dia.
Wa Ode seusai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat mengatakan bahwa Marzuki telah melanggar hukum karena meminta transaksi rekening pribadinya ke PPATK. Ia menganggap permintaan itu adalah upaya politik Marzuki untuk menjerumuskan dirinya dalam kasus infrastruktur tersebut.
Marzuki membenarkan bahwa permintaan rekening orang lain secara pribadi, meskipun berstatus pejabat negara, ke PPATK membuahkan pelanggaran hukum. PPATK sebagai lembaga yang mengawasi transaksi keuangan nasabah bank bila menyerahkan datanya juga melanggar hukum.
Dengan dasar itu, kata Marzuki, tidak mungkin dirinya mau terjerumus dalam pelanggaran hukum tadi. Sebab, hal itu akan membuat dirinya juga akan terjerat tuntutan dari si pemilik rekening. "Jadi (tuduhan) itu ngawur," ujar dia.
Ia menambahkan bahwa lembaga DPR telah menyerahkan penanganan kasus Wa Ode ke KPK. Bila politikus Partai Amanat Nasional itu memiliki bukti keterlibatan pihak lain di DPR, ia tidak mempersoalkannya. "Malah bagus, bersih-bersih itu kan enak," ujarnya.
TRI SUHARMAN