TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus suap Wisma Atlet. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, bukti-bukti untuk menjerat tersangka cukup kuat. Namun ia menolak membeberkan alat bukti.
"Alat bukti tidak boleh disampaikan karena bagian dari strategi penyidikan dan akan disampaikan di depan persidangan," ujarnya di kantor KPK, Jumat, 3 Februari 2012.
Abraham tak terang-terangan menyebut nama Angelina sebagai tersangka. Dia hanya berkata, "Ada tersangka baru dengan inisial AS, dia seorang perempuan dan sebelumnya menjadi saksi." Inisial AS ini merujuk pada politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh. Nama Angelina, atau biasa disapa Angie, sering didengungkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua anak buah Muhammad Nazaruddin, yaitu Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang, menyebutkan keterlibatan Angie dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Kesaksian juga muncul dari Direktur Utama PT Exatech Technology Utama, anak perusahaan yang dimiliki Nazaruddin.
Menurut Abraham, AS layak menjadi tersangka karena terjerat dua pasal, yaitu Pasal 5 Ayat 2 tentang Larangan Menerima Janji dan Hadiah, serta Pasal 11 dan 12A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Larangan Menerima Suap.
Angie hingga kemarin belum ditahan. Kemarin, dia seharian berada di rumah mengenang kematian suaminya, Adjie Massaid. Menurut Abraham, "Apabila berkasnya sudah rampung, akan ada penahanan terhadap tersangka." Kendati belum ditahan, nama Angie sudah masuk daftar cekal untuk ke luar negeri bersama politikus PDI Perjuangan, Wayan Koster.
Soal penetapannya sebagai tersangka, Angie merasa menjadi korban. "Ini sungguh skenario yang mahadahsyat untuk mengorbankan saya," ujar Angie, seperti ditirukan Kahfi Siregar, pengurus Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat. Angie juga menuding Mindo Rosalina Manulang tidak jujur.
"Semua akan saya hadapi. Sebetulnya saya ingin umrah bersama anak-anak Maret nanti, tapi tampaknya harus ditunda dulu," kata Angie.
Peneliti politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bhakti, mengatakan, penetapan Angelina Sondakh sebagai tersangka bisa membahayakan posisi Anas. Kesaksian Angie, yang juga anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, bisa menyeret Anas menjadi tersangka. "Saat ini Anas tinggal menunggu waktu," ujarnya.
Saat ini, kata Ikrar, sudah tiga orang yang menyebutkan keterlibatan Anas dalam sidang kasus suap proyek Wisma Atlet, yakni terdakwa Muhammad Nazaruddin, terpidana Mindo Rosalina Manulang, dan saksi Yulianis. Jika Angie membenarkan keterlibatan Anas kepada penyidik KPK, sangat mungkin Anas ikut menjadi tersangka. "Tentunya ditambah bukti tambahan."
Ikrar memastikan, apabila Anas menjadi tersangka, rezimnya di Demokrat bakal berakhir. Banyak kader yang ingin Anas dilengserkan. "Sudah sekitar lima dewan pimpinan daerah yang menyuarakan agar Anas mundur," katanya. Maka Ikrar menyarankan agar Anas segera mundur dari jabatan ketua umum.
Anas sendiri belum berkomentar soal ini. Kediaman Anas di Jalan Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 3 Februari, tampak ramai oleh pengajian rutin setiap Jumat siang. Hingga pengajian selesai sekitar pukul 18.00 WIB, Anas belum bisa ditemui. "Mas Anas pergi sejak pukul 16.00 tadi," kata Imam, anggota pengajian.
SATWIKA MOVEMENTI | TRI SUHARMAN | FRANSISCO ROSARIANS | JOBPIE