TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus suap terhadap jaksa Sistoyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung hari ini, Senin, 6 Februari 2012. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.
"Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketut Sumedana, seusai sidang.
Terdakwa adalah Edward M. Bunyamin, bos PT Damarindo Abadi Lestari, dan anak buahnya, Anton B. Hadyono. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 dan 13 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Edward dan Anton menyogok Sistoyo, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Cibinong, sebesar Rp 100 juta agar tuntutan jaksa terhadap Edward diringankan. Edward sebelumnya terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kasus berawal saat para terdakwa beserta Charles H. Menda, penasihat hukum Edward, hendak menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 21 November 2011. Namun, sebelum sidang dimulai, Charles menemui jaksa Epiyarti, bawahan Sistoyo.
Kepada Charles, Epiyarti memberi tahu bahwa Edward akan dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Epiyarti dan pihak terdakwa lalu sepakat menunda acara sidang tuntutan. Selanjutnya, Epiyarti meminta Edward menemui Sistoyo. "Nanti temui atasan saya Pak Sis (Sistoyo) di Kejaksaan (Cibinong)," kata Ketut menirukan kata-kata Epiyarti kepada Edward.
Menindaklanjuti saran Epiyarti, Edward menghubungi ibunya, Gerda Herawati, agar menyiapkan duit Rp 100 juta dan mengontak karyawannya, Bambang Supriyadi, untuk mengambil uang. Oleh Bambang, duit Rp 100 juta itu dibungkus dua amplop besar warna cokelat dalam kantong plastik putih dan diserahkan kepada Edward yang menunggu di halaman kantor Kejaksaan.
Setelah mendapatkan duit, Edward meminta Anton menemui Sistoyo di ruang kerjanya. Kepada Sistoyo, Anton kembali menanyakan besarnya tuntutan jaksa atas bosnya. Yang dijawab oleh Sistoyo, "Satu tahun ke atas," tutur Ketut saat membacakan dakwaan.
Anton lalu kembali menemui Edward untuk menyampaikan kabar dari Sistoyo. Namun, karena keberatan, Edward meminta Anton menawar kepada Sistoyo agar hukumannya dikurangi menjadi tak sampai satu tahun. Menjawab permintaan Edward, Sistoyo menjawab hukumannya bisa hanya satu tahun.
Penasaran, Anton kembali bertanya lagi, "Apakah satu itu seratus juta?" Sistoyo mengiyakan dan mengatakan tuntutan kepada Edward bisa menjadi 10 bulan. Edward kembali meminta Anton menawar tuntutan lebih rendah lagi menjadi 4 bulan penjara dengan tambahan pelicin Rp 50 juta.
Namun Sistoyo menjawab, "Ya itu bisa jadi, turun untuk 8 bulan (penjara)." Edward setuju membayar Rp 150 juta kepada Sistoyo untuk pengurangan tuntutan hukuman menjadi 8 bulan. Sistoyo pun setuju Edward membayar dulu Rp 100 juta dan sisanya, Rp 50 juta, akan disetorkan esok harinya.
Sistoyo sepakat duit awal itu disimpan langsung dalam mobilnya oleh terdakwa dengan menyerahkan kunci mobil Nissan X-trail miliknya kepada Anton. Selanjutnya, Anton mengambil kantong plastik putih berisi dua amplop duit Rp 100 juta itu dari Edward dan menaruhnya di dalam mobil Sistoyo.
Setelah itu, ia mengembalikan kunci mobil kepada Sistoyo sambil berkata, "Uang sudah ditaruh di belakang jok depan, sebelah kiri." Dan Sistoyo menjawab, "Ya.
Merasa beres menyogok Sistoyo, kedua terdakwa berniat meninggalkan kantor Kejaksaan dengan menumpang Daihatsu Xenia miliknya. Namun, nahas, sebelum bergerak jauh, mereka disergap sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ditangkap, keduanya langsung mengaku bersalah telah menyuap Sistoyo.
ERICK P HARDI