Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penyuapan Jaksa Sistoyo

image-gnews
Sistoyo. TEMPO/Seto Wardhana
Sistoyo. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus suap terhadap jaksa Sistoyo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung hari ini, Senin, 6 Februari 2012. Keduanya diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 250 juta.

"Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketut Sumedana, seusai sidang.

Terdakwa adalah Edward M. Bunyamin, bos PT Damarindo Abadi Lestari, dan anak buahnya, Anton B. Hadyono. Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 dan 13 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Edward dan Anton menyogok Sistoyo, jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Cibinong, sebesar Rp 100 juta agar tuntutan jaksa terhadap Edward diringankan. Edward sebelumnya terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kasus berawal saat para terdakwa beserta Charles H. Menda, penasihat hukum Edward, hendak menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Cibinong pada 21 November 2011. Namun, sebelum sidang dimulai, Charles menemui jaksa Epiyarti, bawahan Sistoyo.

Kepada Charles, Epiyarti memberi tahu bahwa Edward akan dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan. Epiyarti dan pihak terdakwa lalu sepakat menunda acara sidang tuntutan. Selanjutnya, Epiyarti meminta Edward menemui Sistoyo. "Nanti temui atasan saya Pak Sis (Sistoyo) di Kejaksaan (Cibinong)," kata Ketut menirukan kata-kata Epiyarti kepada Edward.

Menindaklanjuti saran Epiyarti, Edward menghubungi ibunya, Gerda Herawati, agar menyiapkan duit Rp 100 juta dan mengontak karyawannya, Bambang Supriyadi, untuk mengambil uang. Oleh Bambang, duit Rp 100 juta itu dibungkus dua amplop besar warna cokelat dalam kantong plastik putih dan diserahkan kepada Edward yang menunggu di halaman kantor Kejaksaan.

Setelah mendapatkan duit, Edward meminta Anton menemui Sistoyo di ruang kerjanya. Kepada Sistoyo, Anton kembali menanyakan besarnya tuntutan jaksa atas bosnya. Yang dijawab oleh Sistoyo, "Satu tahun ke atas," tutur Ketut saat membacakan dakwaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anton lalu kembali menemui Edward untuk menyampaikan kabar dari Sistoyo. Namun, karena keberatan, Edward meminta Anton menawar kepada Sistoyo agar hukumannya dikurangi menjadi tak sampai satu tahun. Menjawab permintaan Edward, Sistoyo menjawab hukumannya bisa hanya satu tahun.

Penasaran, Anton kembali bertanya lagi, "Apakah satu itu seratus juta?" Sistoyo mengiyakan dan mengatakan tuntutan kepada Edward bisa menjadi 10 bulan. Edward kembali meminta Anton menawar tuntutan lebih rendah lagi menjadi 4 bulan penjara dengan tambahan pelicin Rp 50 juta.

Namun Sistoyo menjawab, "Ya itu bisa jadi, turun untuk 8 bulan (penjara)." Edward setuju membayar Rp 150 juta kepada Sistoyo untuk pengurangan tuntutan hukuman menjadi 8 bulan. Sistoyo pun setuju Edward membayar dulu Rp 100 juta dan sisanya, Rp 50 juta, akan disetorkan esok harinya.

Sistoyo sepakat duit awal itu disimpan langsung dalam mobilnya oleh terdakwa dengan menyerahkan kunci mobil Nissan X-trail miliknya kepada Anton. Selanjutnya, Anton mengambil kantong plastik putih berisi dua amplop duit Rp 100 juta itu dari Edward dan menaruhnya di dalam mobil Sistoyo.

Setelah itu, ia mengembalikan kunci mobil kepada Sistoyo sambil berkata, "Uang sudah ditaruh di belakang jok depan, sebelah kiri." Dan Sistoyo menjawab, "Ya.

Merasa beres menyogok Sistoyo, kedua terdakwa berniat meninggalkan kantor Kejaksaan dengan menumpang Daihatsu Xenia miliknya. Namun, nahas, sebelum bergerak jauh, mereka disergap sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ditangkap, keduanya langsung mengaku bersalah telah menyuap Sistoyo.

ERICK P HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.