TEMPO Interaktif, Samarinda - Pengadilan Negeri Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, akan menggelar sidang perdana kasus pembantaian orangutan (Pongo Pygmaeus Morio), besok, Selasa 7 Februari 2012. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan atas empat terdakwa, yaitu Imam Mukhtarom, Mujiyanto, Phuah Chuan Hum, dan Widiyanto.
Imam dan Mujiyanto sebagai pelaku pembantaian orangutan. Sedangkan Phuah adalah manajer kebun, warga negara Malaysia, dan Widiyanto, karyawan PT Khaleda Agroprima Malindo (KAM).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tenggarong Zulkifli Sultan mengatakan pengadilan telah menetapkan majelis hakim yang diketuai Rukman Hadi dengan hakim anggota, Teguh Harissa dan dirinya, yang akan mengadili kasus ini.
"Ya, besok sidang dengan agenda pembacaan dakwaan soal pembunuhan orangutan," kata Zulkifli Sultan saat dihubungi dari Samarinda, Senin, 6 Februari 2012.
Pembacaan dakwaan akan dilakukan oleh jaksa penuntut umum, Suroto yang juga Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong. Suroto akan didampingi Catur Widi Susilo yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara. Sebelumnya Suroto menyatakan, keempat terdakwa akan dijerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kepolisian Resor Kutai Kartanegara berhasil menangkap empat tersangka pembantaian orangutan di PT Khaleda Agroprima Malinda (KAM), di Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, November 2011 lalu. Imam dan Mujiyanto ditangkap sebagai pelaku pembantaian. Sedangkan Phuah ditangkap karena sebagai pihak yang ikut menyetujui pembantaian orangutan, Widiyanto adalah orang yang merekrut dua pelaku pembantaian.
FIRMAN HIDAYAT