Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hati Nurani Para Penegak Hukum Sudah Hilang

image-gnews
TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO/Aris Andrianto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Sejumlah pengamat dan pakar hukum yang tergabung dalam Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan menilai para penegak hukum yaitu Polisi, Jaksa, dan Hakim sudah kehilangan hati nurani. Berbagai penanganan kasus yang dinilai tidak perlu diproses hingga pengadilan menunjukkan persoalan itu.

"Saya sudah tidak percaya lagi dengan penegak hukum di negara ini, kenapa hakim tidak ada hati nurani," kata Mantan Ketua Hakim Mahkamah Agung, Bismar Siregar dalam acara Pernyataan Keprihatinan Kelompok Lintas Hukum untuk Perubahan, Selasa, 7 Februari 2012.

Bismar menyatakan, hati nurani adalah hal yang sudah hilang dari para hakim. Dalam menangani sebuah perkara, para penegak hukum seolah tidak dapat mengambil keputusan yang adil bagi masyarakat.

Hal serupa juga dinyatakan, mantan Jaksa Agung Muda Penyidik Kejaksaan Agung, Chairul Imam, para penegak hukum kurang profesional. Ia juga menyatakan, penurunan kualitas ini terjadi di semua aparat hukum. Khususnya pada Kejaksaan, kurang profesionalnya Jaksa nampak pada kualitas tuntutan yang kerap tidak lengkap.

"Mereka juga tidak tahu apa tujuan peradilan, seharusnya kasus-kasus kecil tidak sampai masuk ke pengadilan," katanya.

Para penegak hukum, menurut Chairul, menganggap tujuan akhir dari suatu proses hukum adalah menghukum orang atau tersangka. Padahal, Chairul menyatakan, tujuan proses hukum adalah terciptanya rasa keadilan, sehingga tidak hanya berpatok pada delik perkara.

Pada awal Januari, masyarakat dikejutkan persidangan pencurian sandal jepit. AAL, siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Palu, Sulawesi Tengah menjalani sidang karena dituduh mencuri sandal jepit yang diklaim milik anggota kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini mencuat saat tiga remaja AAL, 15 tahun, FD (14), dan MSH (16) mencuri sandal dua petugas kepolisian, Briptu Rusli dan Simson Sipayung. Rusli dan Simson kemudian menganiaya ketiga remaja tersebut. Orang tua AAL melaporkan kedua polisi ke Propam Polda. Pelaporan ini berbalas dengan tuntutan pidana bagi AAL oleh Rusli dan Simson.

Pada November 2009, Pengadilan Negeri Purwokerto memvonis nenek Minah dengan pidana penjara satu setengah bulan dan masa percobaan tiga bulan. Minah divonis karena mencuri tiga buah kakao dari kebun milik perusahaan di Darmakradena, Banyumas, Jawa Tengah.

Terakhir, kasus Rasmiah, 54 tahun, seorang pembantu rumah tangga yang dituduh majikannya mencuri enam piring. Pengadilan Negeri Tangerang pada 2010 memvonis Rasmiah bebas. Tapi jaksa mengajukan permohonan kasasi dan MA memutus Rasmiah bersalah dengan vonis 4 bulan 10 hari.

FRANSISCO ROSARIANS

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.