TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi S.P. mengatakan, berkas Nunun Nurbaetie akan segera diserahkan ke pengadilan. ''Kita punya waktu maksimum 14 hari kerja untuk menyerahkan berkas ke pengadilan,'' ujar Johan melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2012.
Johan membenarkan bila tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu telah menandatangani berkas perkaranya hari ini.
Tadi pagi, Nunun Nurbaeti mendatangi kantor KPK. Ia menandatangani pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan (P21). Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Andang Daradjatun itu juga menyatakan telah siap menjalani persidangan.
Nunun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 24 Februari 2011 lalu. Dia diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Ia juga diduga memperoleh fulus Rp 1 miliar atas perannya membantu Miranda sehingga terpilih.
Sejak tertangkap oleh KPK di Bangkok, Thailand pada 7 Desember lalu, Nunun sudah enam kali diperiksa oleh penyidik. Pemeriksaan terakhir pada 1 Februari lalu. Saat itu Nunun dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik KPK ihwal keterkaitannya dengan beberapa nama, satu di antaranya adalah Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry, Budi Santoso.
Nunun juga pernah membeberkan peran bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dalam kasus itu. Nunun mengatakan rekan sosialitanya itu pernah meminta bantuan kepadanya agar diperkenalkan dengan anggota DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Miranda juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Puluhan anggota DPR periode 1999-2004 penerima cek pelawat ini sudah dipidana bersalah.
NUR ALFIYAH