TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melakukan deportasi terhadap 13 imigran ilegal asal Iran. "Mereka dideportasi dalam dua gelombang," ujar Kepala Bagian Humas Imigrasi, Maryoto, Kamis 9 Ferbruari 2012.
Gelombang pertama dilakukan pada 8 Februari 2012 lalu, terdiri dari 5 warga negara Iran. Sedangkan gelombang kedua dilakukan sore ini, sebanyak 8 orang imigran diterbangkan dengan pesawat Emirat ke Iran.
Sebanyak 13 imigran Iran tersebut terdiri dari 7 pria bernama Amir Esmaelzadeh Hanji, Farzad Rashidpour, Soheil Fathi, Mahdi Nikouei, Hamzzeh Rahimi, Saeid Pasandiseh, dan Mohsen Panahidoshanlou. Dua perempuan bernama Sahar Mirzaaghabeick dan Mahdeieh Javadi serta empat anak-anak bernama Aria Esmaelzadeh Hanji, Armin Rashidpour, Mohammad Moein Rashidpour, dan Hassan Rashidpour yang masing-masing berumur antara 6 hingga 15 tahun.
Mereka dianggap melanggar Pasal 113 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dengan tuduhan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pejabat imigrasi.
Sebelumnya 13 imigran itu bersama dengan puluhan imigran Afganistan terdampar di perairan Cipatujah, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu 14 Februari lalu. Diduga mereka hendak menyeberang ke Australia, tapi kapal yang mereka tumpangi tenggelam di laut Pamayan, Tasikmalaya. Mereka sempat dibawa ke lokasi penampungan Wisma Dewi, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
AGUNG SEDAYU