TEMPO.CO, Jakarta- Proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu dinilai berpotensi cacat hukum. Forum Masyarakat untuk Transparansi Seleksi (Formasi) KPU-Bawaslu menyatakan proses peradilan yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bisa berujung pada tidak sahnya keputusan hasil seleksi administrasi yang sudah disampaikan awal tahun 2012 ini.
Salah satu perwakilan Formasi KPU-Bawaslu Abhan Misbah menyatakan cukup optimistis putusan pengadilan akan berpihak padanya. "Ada satu gugatan yang disampaikan calon anggota KPU yang tidak lolos seleksi administrasi akan memasuki masa persidangan terbuka pekan depan. Saya berharap ada hasil yang positif dari proses ini," katanya saat ditemui di kantor YLBHI,Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.
Gugatan yang masuk atas nama Laurel Heydir memang sudah memasuki proses dismissal atau rapat permusyawaratan hakim. Abhan juga sudah mengajukan gugatan serupa kepada tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu ke PTUN. Abhan, yang mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, mengajukan gugatan bersama dengan Sutarto, Ahmad Haikal, dan Machmud Permana pada Rabu lalu.
Gugatan itu diajukan sebagai bentuk kekecewaannya atas hasil seleksi yang dianggap tidak transparan dan dipertanyakan akuntabilitasnya. "Sebelumnya kami sudah melayangkan suratkepada tim seleksi untuk mempertanyakan hal itu, bahkan kita juga sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri. Namun, jawaban yang kami tunggu tidak ada sehingga kami menempuh jalur hukum," katanya.
Abhan mengaku yakin gugatannya bisa dimenangkan setelah berkaca pada putusan PTUN Jakarta pada Agustus 2008 yang pernah memenangkan gugatan yang diajukan 4 partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2009. Selain itu, Abhan mendapatkan sinyal positif dari Komisi Informasi Pusat (KIP). "Memang seharusnya hasil keputusan dan pertimbangan penilaian oleh tim seleksi adalah bentuk informasi publik," katanya.
Proses seleksi calon anggota KPU-Bawaslu hingga saat ini masih terus berlangsung. Tim seleksi baru saja mereduksi kembali jumlah calon anggota KPU-Bawaslu setelah melalui tahap seleksi kedua. Setidaknya terdapat 30 calon anggota KPU dan 18 calon anggota Bawaslu yang dinyatakan lolos seleksi tahap dua.
Mereka yang lolos seleksi terdiri dari praktisi pemilu, akademisi, dan aktivis NGO. Tidak ada satu pun anggota KPU dan Bawaslu lama yang lolos verifikasi.
Salah satu anggota tim seleksi, Ramlan Surbakti, menyatakan sudah berupaya untuk bisa bekerja maksimal dalam proses seleksi ini. Menurutnya, pemaparan soal penilaian dalam proses seleksi akan dipaparkan saat pihaknya sudah menemukan calon-calon yang akan diserahkan ke Komisi II DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan. "Kami berharap bisa mendapatkan kesempatan untuk menjelaskan alasan-alasan di balik pemilihan nama-nama itu," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
EZTHER LASTANIA