TEMPO.CO, Jakarta- Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bisa dijerat pasal pencucian uang. Namun harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa dana yang dibagi-bagikan selama Kongres Pemilihan Ketua Umum Demokrat di Bandung berasal dari hasil korupsi atau dari anggaran negara.
“Bisa saja, namun pengakuan-pengakuan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu,” kata pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Oce Madril, Jumat, 10 Februari 2012.
Beredar pengakuan dari beberapa pengurus daerah bahwa Anas Urbaningrum terang-terangan menyuap kadernya selama Kongres Demokrat. Pendiri Partai Demokrat Jawa Tengah Dani Sriyanto mengakui hal ini. Menurut ia, saat kongres amplop berisi uang rupiah dan dollar berseliweran. Banyak sekali tawaran uang suap dari sang kandidat ketua umum.
Diana Maringka, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara juga mengakui adanya praktek politik uang dalam Kongres di Bandung. Uang dibagi dalam tiga tahap. tahap pertama Rp30 juta selanjutnya USD 2 ribu dan terakhir pada hari pemilihan yaitu sebesar USD 5 ribu.
Menurut Oce, akan lebih mudah untuk menjerat Anas jika ada pembuktian bahwa uang korupsi dalam Pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Bukit Hambalang dialirkan ke Kongres Demokrat dan kemudian dimanfaatkan Anas untuk menghantar dirinya menjadi Ketua Umum Demokrat. “Harus ada buktinya dulu bahwa uang dari wisma atlet atau Hambalang dicuci di Kongres Demokrat,” kata Oce Madril.
Nazaruddin menuding Anas sebagai dalang proyek pusat pelatihan atlet di Hambalang, Sentul, Jawa Barat. Duit dari proyek Hambalang tersebut digunakan Anas untuk memenangi pemilihan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung pada 2010.
ANANDA W. TERESIA