TEMPO.CO, Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta Kementerian Pertanian mengkaji dan mengevaluasi ulang tiga Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) soal pemasukan buah dan sayuran segar impor. Untuk itu, perlu dibuat tim pengkaji kecil untuk mengevaluasi bagaimana potensi penerapan permentan yang mulai berlaku efektif pada 19 Maret 2012 itu.
Saat ini untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.
Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.
Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, Kadin menyoroti Peraturan nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayuran segar. Peraturan itu membuat tempat pemasukan yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok pun ditutup sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.
"Evaluasi terhadap Permentan itu perlu dilakukan mengingat infrastruktur logistik kita di pelabuhan lain belum memadai, apalagi cost logistik di Indonesia sekarang mencapai 17 persen. Makanya perlu ditinjau lagi," kata Natsir dalam diskusi pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Menurut dia, tim kecil juga harus segera dibentuk selama penerapan belum berlangsung maupun setelah diterapkan. Tim kecil ini nantinya mengevaluasi secara seimbang dan independen fakta-fakta di lapangan terkait aturan tersebut. "Banyak pihak harus dilibatkan termasuk pihak Pelindo, badan karantina, juga bea cukai," ujarnya.
Kadin, lanjutnya, meminta Kementerian Pertanian membuka kembali Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk importasi buah dan sayuran segar. Harusnya, kata dia, pemerintah membenahi Pelabuhan Tanjung Priok dan menambah kapasitas untuk beban pengangkutannya.
"Pertanian ini kan masalahnya soal produksi, tapi malah dilempar ke hal seperti ini. Malah dibatasi pemasukannya dengan penutupan Tanjung Priok sebagai pintu masuk. Impor pangan kita saja mencapai 65 persen," jelas Natsir.
Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, setiap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian untuk menjalankan suatu kebijakan. Namun, Peraturan tersebut tidak akan dibatalkan dan akan tetap harus diterapkan sesuai waktu yang ditentukan.
"Kami sudah ada tim evaluasi sendiri untuk realisasi penerapan aturannya. Kami akan evaluasi minimal 1 tahun setelah dijalankan," kata Banun.
ROSALINA