Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KADIN Minta Evaluasi Aturan Impor Buah

image-gnews
TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia meminta Kementerian Pertanian mengkaji dan mengevaluasi ulang tiga Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) soal pemasukan buah dan sayuran segar impor. Untuk itu, perlu dibuat tim pengkaji kecil untuk mengevaluasi bagaimana potensi penerapan permentan yang mulai berlaku efektif pada 19 Maret 2012 itu.

Saat ini untuk memperketat masuknya produk pertanian impor, Kementerian Pertanian mengeluarkan tiga paket Peraturan Menteri Pertanian. Pertama, terbitnya Permentan Nomor 88 tahun 2011 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kedua, Permentan Nomor 89 tahun 2011 yang mengubah Permentan Nomor 37 tahun 2006. Isinya tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah-buahan dan atau Sayuran Segar ke Dalam Wilayah RI.

Ketiga, Permentan Nomor 90 tahun 2011 yang merupakan perubahan atas Permentan Nomor 18 tahun 2008. Isinya tentang Persyaratan Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Hasil Tumbuhan Hidup Berupa Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah RI.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur mengatakan, Kadin menyoroti Peraturan nomor 89 Tahun 2011 tentang pembatasan tempat pemasukan buah dan sayuran segar. Peraturan itu membuat tempat pemasukan yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. Empat pintu masuk itu yakni Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan Medan, dan Bandara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok pun ditutup sebagai pintu masuk impor buah dan sayuran.

"Evaluasi terhadap Permentan itu perlu dilakukan mengingat infrastruktur logistik kita di pelabuhan lain belum memadai, apalagi cost logistik di Indonesia sekarang mencapai 17 persen. Makanya perlu ditinjau lagi," kata Natsir dalam diskusi pembatasan pintu masuk impor buah dan sayur, di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.

Menurut dia, tim kecil juga harus segera dibentuk selama penerapan belum berlangsung maupun setelah diterapkan. Tim kecil ini nantinya  mengevaluasi secara seimbang dan independen fakta-fakta di lapangan terkait aturan tersebut. "Banyak pihak harus dilibatkan termasuk pihak Pelindo, badan karantina, juga bea cukai," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kadin, lanjutnya, meminta Kementerian Pertanian membuka kembali Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pintu masuk importasi buah dan sayuran segar. Harusnya, kata dia, pemerintah membenahi Pelabuhan Tanjung Priok dan menambah kapasitas untuk beban pengangkutannya.

"Pertanian ini kan masalahnya soal produksi, tapi malah dilempar ke hal seperti ini. Malah dibatasi pemasukannya dengan penutupan Tanjung Priok sebagai pintu masuk. Impor pangan kita saja mencapai 65 persen," jelas Natsir.

Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Banun Harpini mengatakan, setiap masukan dan aspirasi dari berbagai pihak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kementerian untuk menjalankan suatu kebijakan. Namun, Peraturan tersebut tidak akan dibatalkan dan akan tetap harus diterapkan sesuai waktu yang ditentukan.

"Kami sudah ada tim evaluasi sendiri untuk realisasi penerapan aturannya. Kami akan evaluasi minimal 1 tahun setelah dijalankan," kata Banun.

ROSALINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

32 hari lalu

Traveler Gilang Rahadian foto selfie dengan sepeda yang akan dibawanya ke luar negeri tapi tidak bisa dilaporkan ke Pos Bea Cukai karena sudah tutup, April 2023. (Dok. Gilang rahadian)
Daftar Barang Bawaan yang Harus Dilaporkan Saat Akan Keluar Negeri

Ada sejumlah daftar barang bawaan yang mesti dilaporkan saat akan keluar negeri agar tidak kena pajak impor ketika dibawa pulang kembali.


Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

44 hari lalu

Warga menunjukkan uang pecahan hasil penukaran di Posko Penukaran Uang Bank Indonesia (BI) di area 'Rest Area' KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Minggu 16 April 2023. Bank Indonesia menyediakan sekitar Rp2 miliar setiap hari di lokasi tersebut untuk melayani pemudik Lebaran 2023 dan masyarakat setempat yang telah mendaftar secara daring dengan batasan maksimal menukarkan satu paket pecahan uang sebesar Rp3,8 juta per orang. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terkini Bisnis: BI Siapkan Penukaran Uang Ramadan dan Lebaran Hingga Rp 197 T, Harga Pangan Naik

BI siapkan penukaran uang ramadan lebaran mencapai Rp 19 triliun. Mendag tak permasalahkan harga pangan naik asal tersedia.


5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

11 Februari 2024

Ilustrasi belanja. Shutterstock
5 Cara Mengurangi Gaya Hidup Konsumtif

Gaya hidup konsumtif ini tidak hanya mempengaruhi keuangan pribadi, tetapi juga memberikan dampak negatif pada lingkungan dan kesejahteraan sosial.


Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

7 Agustus 2023

Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia (Sumber: Istimewa)
Larangan Impor Barang dalam Revisi Permendag 50, Ini Tanggapan Tokopedia

Perusahaan platform lokapasar Tokopedia mendukung pemerintah dalam menetapkan aturan larangan jual barang impor.


Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

30 Juli 2023

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Harmonisasi Aturan Larangan Jual Barang Impor Dilaksanakan 1 Agustus 2023, Ini Bocorannya

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah akan melakukan harmonisasi aturan larangan jual barang impor pada 1 Agustus 2023.


Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu

25 Juli 2023

Ilustrasi paket. Pixabay
Mau Kirim Barang dari Luar Negeri? Simak 4 Panduan Dasar dari Kemenkeu

Kemenkeu mengungkapkan banyak masyarakat yang masih bertanya soal prosedur penanganan barang kiriman dan statusnya pada sistem tracking Bea Cukai.


BPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020

16 Maret 2020

Buruh pekerja bangunan menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2018. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan upah nominal harian buruh bangunan termasuk tukang bukan mandor pada Mei 2018 naik 0,12 persen dibanding April 2018, atau naik dari Rp 85.983,00 menjadi Rp 86.104,00 per hari pada Mei 2018. TEMPO/Tony Hartawan
BPS: Impor Barang Konsumsi Turun 39,91 Persen di Februari 2020

BPS melaporkan realisasi impor sepanjang Februari 2020 mengalami penurunan 5,11 persen secara tahunan menjadi US$11,6 miliar


Sejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket

7 Agustus 2018

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam Mandiri Investment Forum 2017 di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017. Tempo/Angelina Anjar
Sejak E-Commerce Booming di Tahun 2015, Impor Barang Meroket

Darmin Nasution mengatakan meningkatnya gairah berbelanja masyarakat tak luput dari peran e-commerce yang sedang marak terjadi.


Impor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri

15 Juli 2017

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Susi pun menegaskan, pihaknya dan Presiden Jokowi sepakat penggunaan cantrang diperbolehkan hingga Desember 2017. Selanjutnya, para pemilik kapal harus mengganti alat tangkapnya yang lebih ramah lingkungan. Tempo/Tony Hartawan
Impor Garam Industri, Menteri Susi Keluarkan Peraturan Menteri

Menteri Susi menyebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini akan memperjelas rekomendasi impor garam industri tidak lewat KKP.


Cabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa  

27 Februari 2017

Pedagang cabai. TEMPO/Tony Hartawan
Cabai Impor Beredar di Berbagai Daerah di Jawa  

Peredaran cabai impor yang marak di berbagai daerah di Jawa juga sampai ke Kabupaten Indramayu.