TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Provinsi DKI diminta membayar kewajiban yang belum dipenuhi terkait kompensasi di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang secara kumulatif. Pembayaran juga ditetapkan secara langsung, tak lagi lewat pengelola, PT Godang Tua Jaya.
Pernyataan itu diberikan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Dadang Hidayat, Senin, 13 Februari 2012. “Kompensasi yang dihitung kumulatif antara lain realisasi buffer zone atau kawasan hijau yang seharusnya dilaksanakan sejak 2008,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, perjanjian kerja sama antara DKI dan Kota Bekasi menyebutkan bahwa kewajiban DKI membangun zona hijau seluas 1.000 meter persegi. Itu artinya mencapai 5.000 meter persegi kalau dihitung hingga tahun ini.
"Pembangunan kawasan hijau di TPST Bantargebang ini sama sekali belum dilaksanakan dan DKI baru menganggarkan tahun ini sehingga kewajiban tahun sebelumnya yang belum dilaksanakan mesti dilunasi," kata Dadang.
Menurut Dadang, perjanjian kerja sama menetapkan 24 macam kewajiban DKI. Sebagian sudah dipenuhi, sebagian lagi seperti pembangunan buffer zone itu belum sama sekali.
Kewajiban lainnya yang mesti dipenuhi secara kumulatif adalah penurapan Kali Ciasem sepanjang 1.000 meter. Kali Ciasem berada di belakang zona 3 TPTS Bantargebang dan diduga telah tercemar air lindi sampah.
Mekanisme pembayaran kompensasi sampah sebesar Rp 40 miliar per tahun tersebut juga telah direvisi. Pembayaran melalui pihak ketiga, yakni PT Godang Tua Jaya, dianggap merugikan Pemerintah Kota Bekasi karena menyusut 12 persen yang diperhitungkan sebagai pajak. “Kini pembayaran langsung antara rekening pemerintah dari DKI ke Kota Bekasi,” kata Dadang.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi Sutriyono mendesak evaluasi kerja sama TPST Bantargebang segera direalisasikan. Terutama pada bagian mekanisme pembayaran kompensasi. “Nilainya potongan cukup lumayan untuk membantu kebutuhan warga di sekitar TPST Bantargebang," kata dia.
HAMLUDDIN