TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan menyediakan areal kawasan hutan untuk mendukung program ketahanan pangan dan surplus beras 10 juta ton pada 2014. Untuk itu Kementerian mencadangkan areal hutan seluas 307.700 hektare yang bisa dimanfaatkan untuk pencetakan sawah baru. Cadangan kawasan hutan itu di Kalimantan Tengah seluas 178.500 hektare, Kalimantan Timur 9.900 hektare, dan Kalimantan Barat 119.300 hektare.
"Kawasan hutan yang dicadangkan itu diperoleh setelah dilakukan analisis secara makro pada kawasan hutan yang dapat dikonversi (HPK), yang dapat digunakan untuk pembangunan lahan pertanian," kata Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto ketika dihubungi pada Senin, 13 Februari 2012.
Hanya, kata Bambang, kawasan yang dicadangkan tersebut masih perlu dilakukan survei lapangan untuk mendapatkan data yang lebih detail. Pasalnya, lokasi kawasan yang dicadangkan diperoleh dari analisis peta dengan skala 1:250.000. Selain itu, juga perlu dilakukan kajian mengenai kesesuaiannya untuk budidaya tanaman padi.
Yang jelas, dia menuturkan, kawasan hutan untuk lahan pertanian yang sudah dicadangkan itu telah memenuhi kriteria lahan pertanian yaitu tidak bergambut, terdapat alur sungai yang bisa menjadi sumber pengairan, tidak berhutan atau bervegetasi semak belukar dan relatif datar. Jika kawasan yang dicadangkan memiliki kesesuaian lahan untuk budidaya padi, perubahan status atau peruntukannya menjadi areal bukan kawasan hutan tetap harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi tentang lahan tersebut sudah disampaikan kepada Kementerian Pertanian melalui surat kepada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tentang informasi pencadangan lahan tersebut melalui surat bernomor S. 163/VIII-REN/2012 yang dikirim 8 Februari 2012. Dalam surat tersebut terlampir peta lengkap tentang hutan yang dicadangkan.
ROSALINA