Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembobol Bank Mega Divonis Enam Tahun  

image-gnews
TEMPO/Nita Dian
TEMPO/Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Bekas Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, Bekasi, Itman Harry Basuki, divonis 6 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Rp 111 miliar milik PT Elnusa Tbk, yang didepositokan di Bank Mega Jababeka, Cikarang.

Majelis hakim memvonis Itman tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Itman Harry Basuki dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, G.N. Arthanaya, saat membacakan putusan atas Itman di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 14 Februari 2012.

Selain itu, Itman dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sesuai jatah dana haram yang didapatnya. Pria 41 tahun ini harusnya membayar uang pengganti Rp 1,4 miliar. Namun, karena sebagian, yakni Rp 200 juta, sudah diberikan dan harus diganti oleh terdakwa Richard Latief, maka Itman cuma dihukum membayar sisanya. "Menghukum terdakwa Itman Harry Basuki membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar," kata Arthanaya.

Vonis Itman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut agar Itman dihukum 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, serta mengganti kerugian negara Rp 1,4 miliar.

Dalam pertimbangan majelis, Adriano memaparkan, Itman bersekongkol melakukan korupsi bersama Direktur Keuangan PT Elnusa Santun Nainggolan serta para bos PT Discovery Indonesia dan PT Harvest, Ivan Ch Litha dan Andhy Gunawan, serta kawan mereka, Richard Latief. Andhy, Richard, Santun, dan Latief sudah divonis kemarin dengan pidana penjara 4 hingga 9 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Itman bersama Santun dan Ivan, kata Adriano, terbukti sejak awal membobol duit Elnusa dengan cara mengubah penempatan dana Elnusa dalam deposito berjangka 1-3 bulan senilai total Rp 161 miliar di Bank Mega Jababeka menjadi deposito on call harian di bank yang sama. Pengubahan ini dilakukan berkali-kali tanpa seizin dan sepengetahuan Direktur Utama PT Elnusa Eteng A. Salam. Dari rekening deposito on call, dana lalu dialirkan ke rekening PT Discovery dan PT Harvest untuk 'diputar'.

Demi rekayasa penempatan tersebut, Itman dan Ivan meminta Richard untuk memesan beberapa berkas blanko advis deposito berjangka Bank Mega palsu dengan biaya Rp 200 juta. Blanko advis tiruan tersebut lalu diisi data palsu atas nama PT Elnusa dengan pula memalsukan tanda tangan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Elnusa. Peniruan dan pemalsuan tanda tangan para bos Elnusa itu berkali kali dilakukan oleh Zulham atas perintah Ivan dan persetujuan Itman.

Setelah itu, Itman selalu menyerahkan advis deposito palsu itu langsung kepada Santun setiap kali Elnusa usai menyetor dana. Itu agar Elnusa tetap mengira bahwa dana mereka di Bank Mega disimpan di rekening deposito berjangka. Padahal semua duit itu ditempatkan di rekening palsu Elnusa dalam wujud deposito on call untuk dicairkan dan ditransfer ke rekening perusahaan Ivan dan Andhy. Pencairan dan transfer duit Elnusa ke perusahaan Ivan itu dilakukan atas tanda tangan persetujuan palsu yang pula dibuat Zulham.

Atas putusan majelis hakim, kubu terdakwa dan tim jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sama-sama menyatakan pikir-pikir. "Meskipun kami masih timbang-timbang, kami tetap menganggap putusan majelis ini tak sesuai harapan. Apakah nanti akan banding atau menerima putusan, itu tergantung klien kami sendiri nanti," ujar Dwi Hery Sulistiawan, penasihat Itman, seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Naik 1,11 Persen, Laba Bersih Bank Mega Tahun 2022 Rp 4,01 T

24 Februari 2023

Bank Mega. wikipedia.org
Naik 1,11 Persen, Laba Bersih Bank Mega Tahun 2022 Rp 4,01 T

PT Bank Mega Tbk membukukan laba bersih sebesar Rp4,05 triliun pada 2022 atau naik 1,11 persen dibanding tahun lalu


Tak Hanya Transmart, Ini Deretan Bisnis Lain Milik Chairul Tanjung

14 Februari 2023

Chairul Tanjung. Tempo/Aditia Noviansyah
Tak Hanya Transmart, Ini Deretan Bisnis Lain Milik Chairul Tanjung

Baru-baru ini sosok Chairul Tanjung jadi sorotan lantaran gerai Transmart miliknya banyak yang tutup. Lantas, apa saja bisnis lain yang diimilikinya?


Bank Mega Raih Penghargaan di Tempo Financial Award 2022

30 Desember 2022

Bank Mega berhasil dinobatkan sebagai pemenang penghargaan dalam ajang Tempo Financial Award 2022
Bank Mega Raih Penghargaan di Tempo Financial Award 2022

Bank Mega dinobatkan sebagai Best Resilience Bank.


Bank Mega Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Persyaratannya

26 November 2022

Bank Mega. antaranews.com
Bank Mega Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Persyaratannya

Bank Mega membuka lowongan kerja untuk sejumlah posisi bagi lulusan D3 dan S1. Apa saja persyaratannya?


Pemulihan Sektor Pariwisata Akan Tingkatkan Bisnis Kartu Kredit 30 Persen

26 Maret 2022

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kanan) dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (kanan) meninjau fasilitas kapal saat peresmian pengoperasian KM Kirana VII di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Sabtu, 18 Desember 2021. ANTARA/Fikri Yusuf
Pemulihan Sektor Pariwisata Akan Tingkatkan Bisnis Kartu Kredit 30 Persen

Bank Mega menandakan terjadinya pemulihan pada industri pariwisata.


Bank Mega Bikin Travel Fair, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen

25 Maret 2022

Bank Mega. Dok.TEMPO/Panca Syurkani
Bank Mega Bikin Travel Fair, Ada Diskon Tiket Pesawat hingga 50 Persen

PT Bank Mega Tbk. bersama dengan Antavaya bekerja sama mengadakan kegiatan Mega Travel Fair di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, 24 - 27 Maret 2022.


2021, Laba Bersih Bank Mega Tumbuh 33,23 Persen Jadi Rp 4,01 Triliun

25 Februari 2022

Bank Mega. Antaranews.com
2021, Laba Bersih Bank Mega Tumbuh 33,23 Persen Jadi Rp 4,01 Triliun

PT Bank Mega Tbk membukukan laba bersih Rp 4,01 triliun sepanjang 2021 atau tumbuh 33,23 persen.


Bank Mega Targetkan Kredit Tumbuh 11 Persen Jadi Rp 68 Triliun Tahun Ini

24 Februari 2022

Bank Mega. Dok.TEMPO/Panca Syurkani
Bank Mega Targetkan Kredit Tumbuh 11 Persen Jadi Rp 68 Triliun Tahun Ini

PT Bank Mega Tbk. (MEGA) menargetkan kredit dapat tumbuh di kisaran 11 persen menjadi Rp 68 triliun pada 2022.


Allo Bank Masuk Kelompok Usaha Bank Mega Corpora Milik Chairul Tanjung

17 Januari 2022

Ilustrasi Allo Bank. dok.Allo Bank
Allo Bank Masuk Kelompok Usaha Bank Mega Corpora Milik Chairul Tanjung

PT Allo Bank Indonesia Tbk. telah resmi masuk ke dalam struktur Kelompok Usaha Bank atau KUB Mega Corpora milik taipan Chairul Tanjung.


Luncurkan Platform Donasi, Chairul Tanjung: Berbuat Baik Tak Perlu Secara Fisik

5 Desember 2021

CEO Trans Corp Chairul Tanjung meluncurkan platform donasi Berbuatbaik.id di Studio 1 Trans TV, Jakarta Selatan, Ahad, 5 Desember. Peluncuran tersebut sekaligus menandai hari jadi ke-16 tahun CT ARSA Foundation. TEMPO/Francisca Christy
Luncurkan Platform Donasi, Chairul Tanjung: Berbuat Baik Tak Perlu Secara Fisik

Bos CT Corp, Chairul Tanjung, meluncurkan paltform donasi digital Berbuatbaik.id.