TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan berkala yang melibatkan beberapa pihak untuk mengawal masuknya gula mentah (raw sugar) impor. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, mengatakan pihaknya akan mengajak Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk bersama merencanakan mekanisme pengawasan pemasukan gula impor.
"Kami bisa lakukan audit atau penelusuran, siapa yang ditugaskan impor, berapa jumlahnya, masuk dari mana, dan distribusinya ke mana," kata Gunaryo, Rabu, 15 Februari 2012.
Namun, lanjutnya, mekanisme pasti soal pengawasan itu baru akan diputuskan setelah ada pembahasan di tingkat Menteri Koordinator Perekonomian terkait dengan kuota impor dan perusahaan pengimpornya. Rapat pembahasan itu direncanakan bisa terlaksana secepatnya atau pekan depan dalam rapat koordinasi pangan.
Gunaryo menyatakan Dewan Gula Indonesia memberikan rekomendasi impor untuk menutupi kekurangan hingga Mei mendatang. "Tapi dewan gula hanya merekomendasikan impor dalam bentuk raw sugar, tidak lagi gula putih," katanya.
Berdasarkan kalkulasi DGI, ketersediaan gula kristal putih (GKP) sampai 31 Mei sebanyak 598.932 ton. Jumlah itu berasal dari ketersediaan gula sampai 31 Januari sebanyak 530.570 ton ditambah produksi gula pada Januari sekitar 68.354 ton. Dengan demikian jika kebutuhan gula selama pada Januari-Mei sebanyak 860 ribu ton, akan ada kekurangan sampai 31 Mei sebesar 261.068 ton.
Namun DGI hanya merekomendasikan impor gula putih sebanyak kebutuhan gula selama satu bulan, yakni 220 ribu ton. Jika dikonversikan ke gula mentah, volumenya menjadi 240 ribu ton.
Gunaryo menuturkan kementeriannya mendukung rekomendasi DGI terkait dengan pembatasan distribusi dan pemasukan gula impor. Hanya, menurut dia, tidak harus ditetapkan bahwa gula impor hanya boleh masuk ke Indonesia bagian timur melainkan dilihat dari keberadaan pabrik pengolahan gula mentah ke gula kristal putih (GKP).
"Pokoknya kami akan lihat apakah di daerah itu ada produsen gulanya. Kalau tidak ada kan ya percuma juga masuk karena rekomendasi impor gula mentah ini supaya bisa diproses di pabrik dalam negeri," ujarnya.
Pelaku impor harus memasukkan gulanya paling lambat April atau 1 bulan sebelum masa panen petani tiba. Jika tidak, pemerintah akan memberikan sanksi. Tidak hanya itu, sanksi juga akan diberikan kepada pelaku impor yang memperjualbelikan gulanya kepada perusahaan lain.
"Pasti kami berikan sanksi. Bisa dijerat dengan KUHP yang sanksinya berat. Bisa juga ijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Meski begitu, dia menjamin masuknya gula impor tidak akan mengganggu stabilitas harga gula di dalam negeri. Sebab, kebutuhan gula masih bisa dipenuhi dari stok yang ada hingga Mei mendatang. "Harga gula di dalam negeri sampai hari ini relatif stabil. Insya Allah gula impor tidak akan mengganggu, kami akan jaga terus," ujarnya.
ROSALINA