TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Pekerjaan Umum menjelaskan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol oleh operator sebelum menaikkan tarif tol. “Kita harus tahu apakah kenaikan tarif tol sejalan dengan pemenuhan SPM atau tidak,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi, Kamis, 16 Februari 2012.
Mulyadi mengatakan hal tersebut harus dilakukan dengan tegas dan jelas. Agar masyarakat mengetahui bagaimana SPM diterapkan.
“Sebelum ada evaluasi yang jelas, tarif tol seharusnya jangan dinaikkan dahulu. Jangan sampai tarif tol naik, tapi ternyata SPM belum jalan,” ucapnya. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat standar SPM tidak dilaksanakan.
Sebab, selama ini banyak keluhan masyarakat terkait dengan kenaikan tarif tol yang tidak disertai pemenuhan SPM.
Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menuturkan masih banyak jalan tol yang dibangun dengan tidak sempurna. Termasuk dalam infrastruktur pendukung semisal pagar pembatas.
Akibatnya banyak masyarakat bahkan binatang masuk ke dalam jalan, sehingga membahayakan pengendara yang melintas dan masyarakat yang masuk ke jalan tol.
“Jika binatang saja bisa masuk, berarti SPM-nya belum terpenuhi,” kata Mulyadi. Karena itu ia mendesak Kementerian melalui Badan Pengawas Jalan Tol untuk membuat laporan evaluasi yang lebih terperinci.
Menanggapi desakan DPR tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Muljanto menyatakan pihaknya telah mengawasi pelaksanaan SPM oleh operator jalan tol. Hal tersebut dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pemenuhan SPM tersebut mencakup penilaian kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan dan unit pertolongan. Proses pemenuhan SPM kemudian ditinjau lapang oleh BPJT dan operator. Setelah itu dianalisis antara laporan tertulis dan kenyataan.
“Jika kami menemukan ada SPM yang tidak terpenuhi, ya operator jalan tol akan diberikan sanksi yang tegas,” kata kepala BPJT Ahmad Ghani Gazali. Sayangnya ia tidak menjelaskan sanksi tegas yang ia maksudkan.
Ghani berjanji jika operator tidak memenuhi SPM, pengerjaannya akan dilempar ke pihak ketiga. “Tapi biayanya tetap dibebankan ke operator terkait,” kata dia.
RAFIKA