TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, M. Nazaruddin, kini menyusun gugatan terhadap dugaan kesaksian palsu Angelina Sondakh, anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat. Daftar dugaan kebohongan Angie, sapaan politikus Partai Demokrat itu, dalam persidangan Nazar segera diserahkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Selasa pekan depan, surat laporan kami ajukan ke Polda," kata Elza Syarief, pengacara M. Nazaruddin, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 18 Februari 2012.
Angelina, saat bersaksi dalam sidang M. Nazaruddin, Rabu lalu, membantah kesaksian Mindo Rosalina Manulang, terdakwa suap Wisma Atlet yang mengaku sering berhubungan melalui pesan BlackBerry dengan Angelina. Pesan itu berisi perkembangan proyek Wisma Atlet dan permintaan sejumlah duit.
Angelina mengatakan tak mengenal percakapan tersebut. Ia juga membantah pengakuannya dalam pertemuan Tim Pencari Fakta Fraksi Demokrat. Dalam pertemuan itu, kata Nazaruddin, Angie mengaku menerima duit Wisma Atlet Rp 9 miliar. Namun duit itu diserahkan ke Wakil Ketua Badan Anggaran Mirwan Amir.
Elza mengatakan daftar kebohongan maupun percakapan BlackBerry itu akan dilampirkan dalam laporannya ke Polisi. Ia berharap polisi bisa segera memeriksa Angelina.
Dia juga telah melayangkan surat desakan agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersikap terhadap kebohongan Angie pada Jumat lalu. Surat itu juga meminta agar majelis memerintahkan penahanan Angelina Sondakh bila terbukti berbohong.
Oleh karena itu, kata Elza, majelis hakim yang dipimpin Darmawati Ningsih diminta mengkonfrontasi kesaksian Angie dan Mindo Rosalina Manulang. "Supaya bisa membuktikan kebohongannya," ujar Elza.
Elza mengatakan, anggapan bahwa Angie tidak bakal terkena kesaksian palsu itu keliru. Sebab, Angie, yang juga menjadi tersangka suap Wisma Atlet, berstatus saksi dalam sidang Nazaruddin. "Kalau dia punya hak ingkar, proses hukum bagi saksi yang berbohong di bawah sumpah sudah tidak ada," katanya.
TRI SUHARMAN