Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahasiswa Binus Tewas Dijerat dengan Tali Karet

image-gnews
twocircles.net
twocircles.net
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bina Nusantara di angkot M24, Rohman Setyawan alias Remon, 20 tahun, menjadi bulan-bulanan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Lebih dari satu setengah jam majelis hakim yang diketuai L. Sormin mencecar Rohman dengan beragam pertanyaan.

Kepada hakim Remon mengaku diajak terdakwa Afriyadi melakukan aksi perampokan di atas angkutan umum. Semula Remon menolak ajakan tersebut, tapi akhirnya ia ikut bergabung juga. "Kami pakai angkot M24 orang lain agar tidak ketahuan," ujar Remon yang mengaku sebagai sopir tembak, Selasa 21 Februari 2012.

Akhirnya keempat terdakwa, yaitu Irwan Saleh alias Toco, 22 tahun, Rohman alias Remon, 20, Muhammad Fahri, 19, dan Apriyadi, 22, melancarkan aksinya. Ketika korban yang bernama Livia Pavita Soelistio naik ke angkot M24 sekitar pukul 13.00, terdakwa Apriyadi membekap dengan sweater. "Sekitar lima menit naik angkot korban langsung dibekap," ujar Remon.

Lantaran korban melawan, lanjut Remon, akhirnya ia dan Irwan menjerat korban dengan seutas tali karet. "Kami jerat agar tidak berteriak. Kami juga menyalakan tape keras-keras untuk menyarukan teriakan korban," katanya.

Selanjutnya, korban yang sudah tewas akibat jeratan tali dibawa para pelaku ke kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang. Di daerah itulah terdakwa Afriyadi, kata Remon, menggagahi korban yang sudah tewas.

Sepanjang persidangan, hakim L. Sormin, Sutaji, dan Sigit Hariyanto meragukan pengakuan terdakwa lantaran berbeda dengan berita acara pemeriksaan kepolisian. Remon mengaku tidak merencanakan aksi perampokan. Tapi, dalam BAP disebutkan bahwa terdakwa sudah merencanakan. "Saya cuma diajak," ujar Remon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Irwan mengakui bahwa Remonlah yang merencanakan perampokan tersebut. Irwan mengatakan Remon mengarahkan dirinya untuk menjerat korban. "Remon meminta saya membantu menjerat korban," kata Irwan.

Dalam persidangan tersebut jaksa penuntut Didi Karyanto menunda membacakan tuntutan kepada para tersangka. "Saya minta waktu dua pekan untuk membacakan tuntutan," ujarnya. Sidang pun akan kembali digelar pada 6 Maret 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, mahasiswa Binus, Livia, diperkosa dan dibunuh pada Selasa, 16 Agustus 2011. Para terdakwa juga mengambil barang korban berupa uang sebesar Rp 234 ribu, ponsel Sony Ericsson, dan BlackBerry 8900. Korban kemudian dibuang di sebuah selokan di kawasan Cisauk, Serpong, Tangerang.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, Pasal 365 KUHP mengenai pencurian yang didahului/diikuti dengan kekerasan, dan Pasal 338 KUHP mengenai kesengajaan merampas nyawa orang lain. Mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.

ADITYA BUDIMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

1 jam lalu

Ilustrasi senjata tajam atau pisau. Shutterstock
WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

4 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

5 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

6 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

6 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.