TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI) menolak tambahan syarat kelulusan mahasiswa berupa karya tulis di jurnal ilmiah. Menurut Asosiasi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tidak berhak menambahkan syarat kelulusan mahasiswa. “Pemerintah mestinya tidak mengada-ada,” kata Ketua APTSI, Edy Suandi Hamid, kepada Tempo, Selasa, 21 Februari 2012.
Pada 27 Januari 2012 Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi membuat surat edaran khusus soal syarat kelulusan mahasiswa untuk berbagai program.
Mahasiswa program sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah. Mahasiswa program magister harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional. Adapun mahasiswa program doktor harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal internasional.
Syarat publikasi karya dalam jurnal ilmiah itu berlaku mulai Agustus mendatang.
Menurut Edy, edaran Direktur Jenderal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya Pasal 21 dan 25.
Baca Juga:
Apalagi belakangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pun menyatakan tidak ada sanksi bagi yang tidak menjadikan publikasi di jurnal ilmiah sebagai syarat kelulusan. “Itu merupakan pengakuan atas kekeliruan surat Dirjen Dikti," ujar Edy.
Menurut Edy, keputusan pemerintah tersebut terkesan merendahkan derajat perguruan tinggi swasta. “Ini membuat dikotomi perguruan tinggi negeri dan swasta,” kata Edy. Jika syarat penerbitan di jurnal dipaksakan, Edy khawatir justru kualitas jurnal ilmiah nantinya bakal merosot. “Ini bisa mendegradasi jurnal.”
AFRILIA SURYANIS